*ihari Kerja Kedua Usai Libur Idul Fitri 1435 H, Mahkamah Konstitusi (MK) Menggelar Acara Halal Bihalal
*ihari Kerja Kedua Usai Libur Idul Fitri 1435 H, Mahkamah Konstitusi (MK) Menggelar Acara Halal Bihalal
JAKPUS||
Radarberitanasional.co.id-
Di hari kerja kedua usai libur Idul Fitri 1435 H, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara halal bihalal yang bertempat di Aula Gedung MK. Dalam acara tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan halal bihalal merupakan tradisi yang baik dan dapat merekonstruksi kehidupan sosial pasca digelarnya Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
“Usai Pemilu seperti saat ini, hubungan antar masyarakat di Indonesia menjadi terpecah. Kondisi ini jangan dibiarkan sebab tidak baik bagi keutuhan dan persatuan Indonesia. Dalam momentum Idul Fitri ini, suasana halal bihalal ini haruslah mampu menyelesaikan segala perbedaan bangsa Indonesia,” ujar Hamdan di hadapan para hakim konstitusi beserta tamu undangan lainnya.
Dengan membangun kembali atau merekonstruksi hubungan sosial bangsa Indonesia, Hamdan yakin persatuan bangsa dapat tercapai sehingga menjadikan Indonesia bangsa yang besar dan bangsa yang disegani. Untuk itulah diperlukan kesadaran dalam masyarakat, khususnya Muslim di Indonesia untuk menjalankan prinsip hubungan antar masyarakat dalam Islam.
“Ada tiga prinsip dalam hubungan masyarakat dalam Islam, yaitu tauhid, persamaan, dan persaudaraan. Keesaan Tuhan mengandung arti hanya Tuhanlah yang maha tinggi, maha besar, maha agung. Oleh karena itulah kedudukan manusia sederajat, tidak ada yang lebih tinggi satu sama lain. Hanya Tuhanlah yang maha agung. Kedudukan manusia berbeda di mata Tuhan hanya berdasarkan ketakwaannya,” jelas Hamdan yang pada kesempatan itu juga menyampaikan tausiyah.
Terkait dengan prinsip persaudaraan, Hamdan menjelaskan cita-cita dalam hidup bermasyarakat yang utama menurut Islam yaitu terciptanya rasa persaudaraan yang berujung pada sikap saling tolong-menolong. Hamdan pun kemudian menyampaikan contoh perbuatan Nabi Muhammad SAW saat menyatukan kaum Muhajirin dan Anshar di Madinah. Hamdan mengungkapkan bahwa saat menyatukan kedua kaum tersebut, Nabi Muhammad SAW bahkan memerintahkan keduanya untuk saling mewariskan sebagian hartanya saat meninggal dunia untuk memperkuat hubungan persaudaraan di antara keduanya.
Selain itu, Hamdan juga mengingatkan agar sesama anak bangsa tidak saling mengolok-ngolok atau menjelek-jelekan. Terlebih, di dalam kitab suci umat Islam banyak larangan untuk mengolok-olok sesama karena sikap tersebut dapat memutus tali persaudaraan. “Prinsip-prinsip hubungan masyarakat dalam Islam tersebut sangat sinkron dengan kehidupan bernegara,” tutup Hamdan.
Reporter: Supriyadi Oleng
Source : Rilis Team
Editor : Taer