PDI Perjuangan Serukan Penuntasan Kasus Kudatuli Dan Penguatan Demokrasi Pada Peringatan 30 Tahun Peristiwa 27 Juli 1996
JAKARTA || RBN.CO.ID – PDI Perjuangan menegaskan kembali tuntutan agar negara menuntaskan kasus penyerbuan Kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 (Kudatuli), sekaligus menyerukan penguatan agenda reformasi dan konsolidasi gerakan pro-demokrasi dalam peringatan 30 tahun peristiwa tersebut (26/7/2026).
Dalam sambutan yang membacakan pesan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajak seluruh peserta mengenang para korban yang meninggal dunia dan yang hingga kini masih dinyatakan hilang.
Hasto menegaskan bahwa peristiwa 27 Juli 1996 bukan sekadar serangan terhadap sebuah kantor partai, melainkan serangan terhadap demokrasi, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Ia menekankan bahwa semangat perjuangan tidak boleh padam dan harus terus dilandasi empat prinsip yang diajarkan Megawati Soekarnoputri, yakni keyakinan, keteguhan, keberanian, dan kesabaran, yang akan melahirkan kebenaran.
Dalam pidatonya, Hasto juga menyampaikan tiga seruan utama, yakni menuntaskan kasus Kudatuli melalui pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban negara, menjalankan kembali agenda reformasi 1998 secara konsisten, serta mengonsolidasikan kembali gerakan pro-demokrasi untuk menjaga supremasi hukum, kebebasan pers, dan independensi lembaga negara.
Menurutnya, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bukan didasarkan pada semangat balas dendam, melainkan sebagai tanggung jawab moral negara demi masa depan demokrasi Indonesia.
Acara ditutup dengan ajakan menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza dan lagu "Bung Karno" sebagai simbol penguatan semangat ideologi, nasionalisme, dan keberpihakan kepada rakyat.
"Peristiwa 27 Juli bukanlah serangan terhadap sebuah gedung. Itu adalah serangan terhadap keyakinan, terhadap kemerdekaan untuk berserikat, bersuara, dan berkumpul."
"Tuntaskan kasus 27 Juli. Negara harus menjawab siapa yang merancang konflik, ke mana korban yang hilang, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Tuntutan ini bukan dilandasi dendam, tetapi merupakan kewajiban moral sebuah negara yang berpancasila terhadap warganya."
" Kita harus belajar dari luka-luka sejarah agar tidak ada lagi kekerasan atas nama negara. Demokrasi hanya akan tetap hidup jika dijaga dengan keyakinan, keteguhan, keberanian, dan kesabaran."menutup.
(Supriadi Oleng)