Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Hanya Dukung Sinergi Dengan DJP

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Hanya Dukung Sinergi dengan DJP

JKT || RBN.CO.ID  – Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026), guna meluruskan persepsi publik terkait sinergi antara Polri dan DJP.


"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.


Ia menjelaskan, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas berperan melalui pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, serta memperkuat jejaring informasi di tingkat kewilayahan.


Menurutnya, Bhabinkamtibmas memiliki fungsi sebagai mitra masyarakat yang menghimpun sekaligus menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan warga. Karena itu, kerja sama dengan instansi lain, termasuk DJP, tetap berada dalam koridor kewenangan Polri.


Isir menegaskan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sinergi tersebut bersifat preventif dan persuasif, bukan sebagai perpanjangan tangan petugas pajak ataupun aparat yang melakukan tindakan terhadap wajib pajak.


"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," tegasnya.


Polri juga menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, maupun penagihan di bidang perpajakan. Dukungan yang diberikan sebatas membangun jejaring informasi dan, pada kondisi tertentu, membantu menjaga situasi keamanan agar pelaksanaan tugas petugas DJP berjalan lancar.


Melalui penjelasan ini, Polri berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai peran Bhabinkamtibmas sehingga tidak muncul anggapan adanya pelimpahan kewenangan perpajakan kepada personel Polri.


"Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tutur Isir.


Ia pun memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kehadiran Bhabinkamtibmas di lingkungan mereka.


"Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.


(Sophia T)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13