Profesor Sutan Nasomal Sesalkan Polemik SPMB 2026 Di Kepri, Minta Dugaan Pelanggaran Diusut Tuntas

Profesor Sutan Nasomal Sesalkan Polemik SPMB 2026 di Kepri, Minta Dugaan Pelanggaran Diusut Tuntas

BATAM | RBN.CO.ID  – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.mengaku amat menyesalkan polemik dalam pelaksana'an Sistem Penerima'an Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya memberikan kemudahan bagi peserta didik untuk memperoleh hak atas pendidikan, bukan justru diduga menimbulkan berbagai persoalan yang menyulitkan masyarakat.


Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media daring dari dalam maupun luar negeri melalui sambungan telepon pada Kamis (9/7/2026), dari kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Komplek Kopassus, Jakarta, Sutan meminta Gubernur Kepulauan Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.


"Bagaimana bisa masa depan anak bangsa menjadi cerah kalau untuk bersekolah saja masyarakat menghadapi banyak persyaratan. Pemerintah Kepri seharusnya memberikan berbagai kemudahan dalam kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan. Saya berharap Gubernur Kepri memerintahkan penyelidikan apabila ada pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Jika terbukti ada pejabat yang menyulitkan masyarakat dan melanggar aturan, harus diberikan sanksi tegas," ujar Sutan.


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik mengenai kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang tidak lagi menjadikan nilai rapor sebagai salah satu instrumen utama dalam SPMB Tahun 2026.


Kebijakan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat karena rapor selama ini merupakan dokumen resmi hasil evaluasi belajar siswa yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan ditandatangani pihak sekolah.


Sejumlah pemerhati pendidikan mempertanyakan alasan di balik pengesampingan nilai rapor sebagai salah satu dasar seleksi. Menurut mereka, apabila terdapat perbedaan standar penilaian antarsekolah, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi terhadap proses penilaian, bukan menghilangkan fungsi rapor sebagai salah satu instrumen seleksi.


Polemik tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang digunakan dalam penyelenggaraan SPMB Tahun 2026, termasuk kajian akademik maupun pertimbangan tehknis yang melatar belakanginya.


Di sisi lain, masih adanya calon peserta didik yang belum memperoleh kepastian sekolah turut menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, berbagai pihak berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.


Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin negara melalui kebijakan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.


Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13