Terkesan Kebal Hukum,Diduga Berkedok Toko Kelontong Menjual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal Di Wilayah Jatiluhur Jawa Barat
JABAR||
radarberitanasional.co.id-Semakin maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Jatiluhur,Jawa Barat semakin mengkhawatirkan,kentara terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum,hal itu menimbulkan kecurigaan dari berbagai kalangan di masyarakat.
Seperti hal nya yang terpantau oleh awak media,salah satu toko kecil yang berkedok toko kelontong untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) beserta masyarakat,di Jl.Pemuda No.67,Mekargalih,Kec.Jatiluhur,Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat,Jumat (25/10/2024).
Sang penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya saat diwawancarai oleh awak media,mengaku baru sebulan berjualan dan menyebut inisial AM sebagai bos dari toko itu.
"Saya baru jualan empat bulan bang,bos y AM" tuturnya kepada awak media.
Di ujung sambungan seluler yang di berikan oleh sang penjaga toko AM mengatakan bahwa tokonya itu baru dia buka dan mengaku hanya memiliki satu toko itu saja serta meminta kepada awak media untuk bersahabat saja.
"Iya bang toko itu baru saya buka,saya cuma punya satu toko,kita bersahabat aja ya bang",tuturnya kepada awak media.
Peredaran obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer ini merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama,peningkatan kesadaran,kerjasama,dan langkah-langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
"Untuk diketahui penjual obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer,tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Dengan tanyangnya berita ini diharapkan bisa menjadi suatu atensi untuk Aparat Penegak Hukum (APH) setempat beserta masyarakat dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Eximer.
Edo/Team
Editor: Taer