ABPEDNAS Kabupaten Tangerang Dan Kejari Tangerang Teken MoU Pengawasan Dana Desa Dan Koperasi Merah Putih
TANGKAB ||RBN.CO.ID-Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan program Koperasi Merah Putih.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Serbaguna Kabupaten Tangerang, disaksikan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Tangerang, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta jajaran pejabat teras Kabupaten Tangerang.
Selain DPC ABPEDNAS Kabupaten Tangerang, kegiatan serupa juga dilakukan oleh sejumlah DPC ABPEDNAS lain di Provinsi Banten, seperti dari Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Serang.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Tangerang, Saniman, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
> "MoU antara ABPEDNAS dan Kejari ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan dana desa serta program Koperasi Merah Putih yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat," ujar Saniman.
Ia menambahkan, ABPEDNAS memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan, penyampaian informasi, dan penyerapan aspirasi masyarakat di tingkat desa.
"Ke depan, ABPEDNAS Kabupaten Tangerang akan terus bergerak aktif mengawasi pelaksanaan dana desa agar tepat guna dan tepat sasaran," tambahnya
Acara penandatanganan MoU berjalan lancar dan diharapkan menjadi awal sinergi berkelanjutan antara ABPEDNAS dan Kejari Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
(Red/Tim)