Derai Ucapan Selamat & Sukses Untuk Polsek Pakuhaji Atas Penghargaan Dari Kapolres Metro Tangerang Kota

Derai Ucapan Selamat & Sukses untuk Polsek Pakuhaji atas Penghargaan dari Kapolres Metro Tangerang Kota

TANGKAB ||

 Radarberitanasional.co.id


Akhirnya,Polsek Pakuhaji Raih Penghargaan atas Keberhasilan Ungkap Kasus Obat Keras Daftar G!


PENGUNGKAPAN TERBESAR MAPOLSEK PAKUHAJI:

 

Rumah Mewah Dijadikan Gudang Obat Keras Daftar G Berhasil Digeledah, Anggota Diganjar Penghargaan.


Pakuhaji hari ini, Selasa (21/10/2025), menjadi momen istimewa bagi jajaran Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota.

Lima personel Unit Reskrim, yakni Ipda Arqi Afriandi, S.H. (Kanit Reskrim) bersama anggotanya Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu, dan Brigadir Bayu Andri, menerima penghargaan langsung dari Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.


Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi luar biasa dalam mengungkap dua kasus besar, yaitu:


1. Kasus pembunuhan dengan pelaku berinisial A, dan


2. Kasus praktik ilegal penjualan obat keras daftar G oleh pelaku N alias U bin MN, yang selama ini marak di wilayah Pakuhaji.


•Pengungkapan Terbesar dalam Sejarah Polsek Pakuhaji


Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penjual obat keras daftar G di Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Pakuhaji. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengungkap jaringan besar yang menyimpan ribuan butir obat di sebuah rumah mewah di Cluster Paradise Park 2.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 12 dus berisi obat keras daftar G, yakni:


•279.000 tablet Hexymer


•172.000 tablet Tramadol


 " Pelaku berencana menjual dan mendistribusikan obat-obatan tersebut ke toko dan ruko ilegal di wilayah Pakuhaji, Mauk, Teluknaga, dan Sepatan. Alhamdulillah, pelaku telah kami amankan dan kini menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,"terang Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H.,


Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, penghargaan juga diberikan atas keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.


•Motivasi Baru bagi Jajaran Reskrim


Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Ipda Arqi Afriandi, S.H. menyampaikan rasa syukur atas apresiasi yang diterima:


"Penghargaan ini menjadi motivasi dan semangat baru bagi kami untuk terus mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polsek Pakuhaji – Polres Metro Tangerang Kota."imbuh nya.


•Apresiasi dari Media


Tim redaksi Radarberitanasional.co.id menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi Polsek Pakuhaji dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.


"Kami akan terus mengawal upaya pemberantasan obat-obatan terlarang dan memberikan dukungan moral bagi aparat yang bekerja dengan integritas. Selamat atas penghargaan yang diterima, semoga menjadi motivasi dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat,"ujar Ajis Putra Mekar Jaya, jurnalis Radarberitanasional.co.id – Sepatan, Tangerang, Banten , turut tuai ucapan yang sama.


Penulis: Abdul Aziz,S.H.,

Editor   : Dewi Sari,S.ip

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13