IMC Gelar Acara Yang Bertajuk “RKUHAP Sebagai Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional"

 IMC Gelar Acara yang  bertajuk “RKUHAP sebagai Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional

Jakarta, Indonesia Milenial Center (IMC) menggelar Seminar Hukum bertajuk “RKUHAP sebagai Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional” pada Rabu, 30 Juli 2025. Acara ini menghadirkan Prof. Suparji Ahmad dan pengacara kondang Saor Siagian, SH, Asmi Syahputra, sebagai narasumber serta dipandu oleh Yerikho Manurung sebagai moderator, Rabu (30/7/2025) Gedung Juang Jakarta

 

Dalam paparannya, Prof. Suparji Ahmad menyoroti pentingnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya memperkuat sistem hukum nasional yang berkeadilan. Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum seharusnya menjadikan hukum sebagai instrumen utama dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan.

 

“Persoalannya hari ini, keadilan dan kesejahteraan itu belum tercipta. Maka yang harus dikoreksi adalah sistem hukum itu sendiri. Kita selama ini masih memakai warisan KUHP kolonial, padahal sejak 2 Januari 2018 kita mulai masuk ke masa berlaku KUHP nasional,” ujar Prof. Suparji

Ia juga menyoroti bahwa paradigma penegakan hukum harus diubah. Jika sebelumnya pendekatannya bersifat retributif (pembalasan), maka kini hukum harus bersifat restoratif dan kolaboratif.

 

“Hukuman mati yang dulu menjadi hukuman pokok kini sudah berubah sifatnya. Dalam KUHP nasional, semangatnya bukan sekadar menghukum, tetapi membangun keadilan secara kolektif dan manusiawi. Ini hanya akan berhasil jika sistem penegakan hukumnya juga diperbarui,” jelasnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi fungsional antar penegak hukum – mulai dari jaksa, polisi, pengacara, hingga lembaga pemasyarakatan. Tanpa sinergi dan pemikiran yang radikal dalam reformasi hukum, menurutnya KUHAP baru akan sulit diimplementasikan secara efektif.

 

“Jika revisi KUHAP hanya bersifat administratif seperti soal tenggat penahanan atau prosedur formal tanpa mengubah cara pikir penegak hukum, maka hasilnya akan sia-sia,” ujarnya.

 

Sementara itu, pengacara senior Saor Siagian, SH, menyoroti aspek praktis dalam penerapan KUHAP dan pentingnya partisipasi rakyat dalam proses legislasi hukum.

“Sebagai praktisi, saya merasa penting membumikan hukum agar tidak hanya menjadi milik segelintir elit. Tema seminar ini sangat strategis, karena membicarakan hukum acara pidana adalah bicara soal aturan main dari sistem keadilan itu sendiri,” kata Saor.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang bukan hanya urusan elit pemerintah dan DPR, tetapi harus melibatkan aspirasi rakyat. Ia menyayangkan bahwa dalam pembahasan KUHAP di DPR, perwakilan masyarakat tidak dilibatkan secara memadai.

 

“Di ruang-ruang legislasi itu, mereka yang duduk membicarakan nasib kita sebenarnya adalah para pembantu rakyat. Mereka digaji dari pajak rakyat. Tapi saat membicarakan hukum yang mengatur kehidupan rakyat, kenapa rakyat tidak dilibatkan? ” tegasnya.

 

Saor juga mencontohkan kasus nyata yang pernah ia tangani, ketika seorang siswa yang ketakutan karena diburu polisi akhirnya tewas tenggelam setelah menceburkan diri ke sungai.

“Senjata yang dipakai aparat bukan berasal dari nenek moyangnya, tapi dari rakyat. Maka jangan sampai hukum justru menjadi alat yang menindas,” katanya penuh keprihatinan.

 

Menutup paparannya, Saor menekankan pentingnya menjadikan revisi KUHAP sebagai momentum untuk membangun sistem hukum yang adil, partisipatif, dan berpihak pada rakyat.Indonesia Millennials Center (IMC) menggelar seminar Hukum.yang bertema “RKUHAP sebagai Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional”, pada hari Rabu 30 Juli 2025 bertempat di Gedung Joeang Menteng , Jakarta Pusat.

Dalam seminar ini bagaimana hukum kita saat ini dalam memperkuat sistem hukum untuk rakyat Indonesia, dan akan membahas beberapa langka strategis yang dapat kita lakukan untuk mencapai hukum nasional, termasuk penegakan hukum, peningkatan dan perluasan lembaga hukum dalam partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum.

Kami berharap dalam seminar ini menjadikan warna bagi kita semua untuk berbagi pengetahuan, pengalaman tentang bagaimana memperkuat hukum yang adil.

Acara ini di hadiri oleh pembicara Prof. Suparji Ahmad SH., MH, Saor Siahian SH., MH, DR. Asmi Syahputra SH., MH dengan moderator Yerikho Manurung.

Asmi syahputra menekankan pentingnya penerapan sistem informasi berbasis teknologi sejak laporan polisi hingga tahap penyelidikan dan penyidikan. Mekanisme ini diharapkan dapat membangun transparansi dan akuntabilitas dalam kerangka Single Prosecution Platform (SPP) yang sedang dikembangkan,” katanya.

“Usulan ini muncul sebagai jawaban atas kekhawatiran publik terhadap praktik tarik-ulur perkara dan pelemahan prinsip due process of law,” tegasnya

Oleh karena itu, sangat beralasan bila kita optimis bahwa RUU KUHAP yang akan menjadi KUHAP baru nanti akan lebih baik dari KUHAP sekarang. Apalagi sudah ada pernyataan Ketua Komisi III DPR RI di berbagai media bahwa DPR RI sangat terbuka untuk menerima masukan untuk tujuan tunggal RUU KUHAP nanti sungguh akan lebih baik dari KUHAP (sekarang).

Dalam substansi RUU KUHAP menyatakan akan (i) menjungjung tinggi HAM, (ii) mencerminkan nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat serta memperhatikan perkembangan hukum internasional, (iii) pembaruan hukum acara pidana, (iv) kemajuan teknologi, dan sebagainya (vide konsiderans).


Supryadi Oleng.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13