Jurnalis Diduga Dianiaya, Rekaman Dirampas Di Nunukan, Putusan MA Diabaikan

Jurnalis Diduga Dianiaya, Rekaman Dirampas di Nunukan, Putusan MA Diabaikan



NUNUKAN – Kebebasan pers, hak rakyat atas tanah, dan wibawa hukum kembali tercoreng di Perum Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. Dua wartawan media Mabesnew, Andi Anwar dan Bungadiah, menjadi korban intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penganiayaan saat meliput konflik lahan antara Kelompok Tani Maju Taka I & II dan PT Tunas Mandiri Lumbis (PT TML). Padahal, lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung.


Kronologi Kejadian


Senin, 4 Agustus 2025


Berdasarkan salinan putusan MA yang dibawa kuasa hukum Yuses, S.H., M.H., warga Maju Taka I memanen kelapa sawit di wilayah inti II.


Panen diduga dirampas oleh pengawas PT TML, Alvin.


Kamis, 7 Agustus 2025


Dua oknum anggota Korem 092 Maharajalila Tanjung Selor, Ahmad Maulana dan Mil, menghadang dan merampas hasil panen kelompok tani.


Wartawan Bungadiah yang merekam kejadian nyaris dirampas ponselnya, dipaksa menghapus video, dan diancam akan “dicari” jika rekaman dipublikasikan.


Wartawan Andi Anwar diserang; Ahmad Maulana diduga mencoba mencabut parang dan mendorong korban hingga luka di siku dan bawah ketiak.


Setelah perampasan, kedua oknum TNI justru melapor ke Polres Nunukan menuduh kelompok tani mencuri sawit.


Putusan MA yang Diabaikan


Salinan putusan MA:


Membatalkan akta-akta notaris PT TML yang terbukti dipalsukan.


Menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.


Mengembalikan hak pengelolaan kebun sawit kepada Zainuddin sebagai direktur sah.


Putusan ini bersifat final dan mengikat, namun tidak dijalankan di lapangan.


Pelaporan Ditolak Polres


Upaya pelaporan oleh Bungadiah, Andi Anwar, dan Baba Laeda ke Polres Nunukan ditolak dengan alasan kewenangan ada di Polisi Militer (POM) karena melibatkan anggota TNI.


Laporan akhirnya diterima anggota POM Nunukan, Kurniawan, pada Rabu, 13 Agustus 2025.


Dugaan Pelanggaran Hukum


UUD 1945 Pasal 28F – Hak memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi.


> Dilanggar melalui perampasan ponsel dan penghapusan paksa rekaman.


UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) – Hak atas perlindungan diri dan rasa aman.


> Dilanggar melalui intimidasi, ancaman, dan penganiayaan.


UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) – Hak pers memperoleh dan menyebarkan informasi.


> Dilanggar melalui pelarangan peliputan dan ancaman kepada wartawan.


KUHP Pasal 351 – Penganiayaan.


> Dilanggar dengan serangan fisik yang melukai wartawan.


KUHP Pasal 368 – Pemerasan/Perampasan.


> Dilanggar melalui pengambilan paksa hasil panen sawit.


UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 30 – Kewajiban melaksanakan putusan pengadilan.


> Dilanggar dengan pengabaian eksekusi putusan MA.


Pernyataan Sikap


“Kami mengecam keras kekerasan terhadap jurnalis, perampasan hasil panen rakyat, dan pengabaian putusan Mahkamah Agung. Negara harus hadir melalui Panglima TNI, Kapolri, dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku, melindungi kebebasan pers, serta memastikan putusan pengadilan tertinggi dijalankan tanpa intimidasi,” tegas perwakilan kelompok tani.


Arifin/Tim.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13