Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Negara Rugi Rp38,8 Miliar
Jakarta | Rbn.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp38,8 miliar.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN," ujar Ahmad Yusuf.
Dalam perkara ini, penyidik menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH yang merupakan Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, realisasi pencairan dana justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses tersebut, di antaranya tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, serta dugaan manipulasi rekening koran (bank statement) untuk mendukung pencairan dana.
"Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Ahmad Yusuf.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.
"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengungkapkan bahwa nilai aset yang telah disita masih belum menutupi seluruh kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai Rp38,8 miliar. Sementara aset yang berhasil disita baru sekitar Rp14 miliar," kata Danny.
Ia menambahkan, kekurangan nilai kerugian negara nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim melalui pidana denda maupun penyitaan serta perampasan aset lain milik para terdakwa.
Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil penyidikan turut mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.
"Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini," pungkas Danny.
Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara serta mengembangkan perkara apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab secara pidana.
(Sophia T)