PENYALURAN SUSULAN BLT KESRA PEMDES KAMPUNG BESAR-TELUKNAGA BERLANGSUNG, DIPIMPIN LANGSUNG KADES SALIM, SH.,

PENYALURAN SUSULAN BLT KESRA PEMDES KAMPUNG BESAR-TELUKNAGA BERLANGSUNG, DIPIMPIN LANGSUNG KADES SALIM, SH.,

TANG UT ||RBN.CO.ID-Pemerintah Desa (Pemdes) Kambes lanjutan kembali penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) secara susulan pada Rabu dini hari pada 4 Desember 2025. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kambes, Salim, SH, bersama perangkat desa dan tim ketertiban pelaksanaan.


Dalam agenda susulan ini, sebanyak 451 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hadir untuk menerima pencairan BLT Kesra. Penyaluran berlangsung tertib dan kondusif, dibantu oleh para staf desa yang mengatur jalannya proses agar warga tetap aman, teratur, serta mendapatkan pelayanan yang cepat.


Bantuan tersebut diberikan secara langsung tunai sebesar Rp 900.000 untuk setiap KPM, yang merupakan akumulasi hak penerimaan periode Oktober–Desember 2025. BLT Kesra merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan bagi keluarga berpenghasilan rendah yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).


Adapun mekanisme penyaluran Periode Oktober–Desember 2025 (3 bulan sekaligus) di bayarkan. Dengan Nominal: Rp 900.000 per KPM (Keluarga Peberima Manfaat).


Dan di serahkan via 1. Transfer melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)


2. Penyaluran langsung melalui pihak PT Pos Indonesia


Target Penerima Nasional: 35 juta KPM 140 juta jiwa, desil 1–4 DTSEN.


Sejumlah warga Desa Kambes diketahui telah melakukan pencairan melalui kantor pos, sementara sisanya mengikuti pembagian susulan yang digelar oleh pemerintah desa.


Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa bantuan tersalurkan tepat sasaran demi menjaga daya beli masyarakat menjelang tutup tahun 2025.


Jurnalis :Misan  

Editor : Dewi Sari.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13