Said Iqbal Sidak PT Grita Artha Kreamindo (5àsec), Perusahaan Sepakat Kembalikan 450 Ijazah Karyawan
JAKSEL | RBN.CO.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerja'an dan Kesejahtera'an Buruh, Said Iqbal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026), menyusul adanya laporan duga'an penahanan ijazah milik karyawan.
Dalam sidak tersebut, Said Iqbal menggelar audiensi dengan Direktur Utama, Direktur Keuangan, serta penasihat hukum perusaha'an. Pertemuan juga dihadiri penasihat hukum pekerja dan perwakilan karyawan yang ijazahnya masih ditahan.
Pada pertemuan itu, Said Iqbal menegaskan bahwa perusahaan harus segera mengembalikan seluruh ijazah milik pekerja tanpa syarat.
"Berikan semuanya. Saya tidak mau main-main soal ini," tegas Said Iqbal kepada manajemen perusaha'an.
Hasil audiensi menghasilkan kesepakatan bahwa PT Grita Artha Kreamindo akan mengembalikan seluruh ijazah karyawan paling lambat pada Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Said Iqbal, terdapat sekitar 450 ijazah pekerja yang tersebar di sekitar 38 kota tempat outlet perusahaan beroperasi.
"Direktur Utama telah berkomitmen menyerahkan seluruh ijazah tersebut. Penahanan ijazah merupakan praktik yang dilarang dan harus segera diakhiri," ujarnya.
Said Iqbal menegaskan, penahanan ijazah bertentangan dengan kebijakan pemerintah, termasuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja.
Selain persoalan ijazah, audiensi juga membahas keluhan pekerja terkait keterlambatan pembayaran upah. Berdasarkan penjelasan perusahaan, kondisi usaha yang terdampak sejak pandemi Covid-19 menyebabkan tekanan terhadap arus kas sehingga memengaruhi pembayaran gaji.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran norma ketenagakerjaan, Said Iqbal meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwas) Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta memanggil manajemen perusahaan pada Senin mendatang.
Pemeriksa'an tersebut akan melibatkan manajemen perusahaan, penasihat hukum perusahaan, serta penasihat hukum pekerja guna mengkaji dugaan pelanggaran terkait pembayaran upah.
Said Iqbal menegaskan, pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak pekerja sekaligus berupaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan masih memiliki prospek usaha namun mengalami kendala likuiditas, pemerintah membuka peluang memberikan dukungan melalui restrukturisasi pembiayaan atau skema bantuan lain sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa upaya penyelamatan perusahaan tidak boleh mengorbankan hak pekerja.
"Upah pokok tidak boleh dipotong tanpa dasar hukum. Jika ada pembayaran bertahap, harus didasarkan pada kemampuan perusahaan dan sesuai ketentuan. Semua hak pekerja akan kami periksa," tegas Said Iqbal.
Ia juga memastikan akan terus melakukan sidak ke berbagai perusahaan apabila masih ditemukan praktik penahanan ijazah maupun dugaan pelanggaran norma ketenagakerja'an lainnya.
Supriadi Oleng
Editor : Dewi Sari.