Aliansi Jurnalis, Pekerja Media Dan Organisasi Mahasiswa Bakal Menggelar Aksi Demonstrasi Di Depan Gedung DPR Senayan-Jakarta, Tolak Pasal...

Aliansi Jurnalis, Pekerja media dan Organisasi Mahasiswa Bakal Menggelar Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR Senayan-Jakarta, 


Tolak Pasal...


JAKARTA|| Senayan


Radarberitanasional.co.id-Aliansi jurnalis, pekerja media, dan organisasi mahasiswa bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Aksi demonstrasi akan dimulai pada pukul 08.00-11.00 WIB.


Mereka menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif serta kritis.


“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.


Dia menegaskan AJI menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.


AJI juga menuntut DPR dan pemerintah segera merevisi menyeluruh pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.


“Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers,” ujar dia.

Iqbal menuntut DPR segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran. Dia juga meminta Revisi Undang-Undang Penyiaran melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.


“Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi,” ujar dia.


Demokrasi yang sehat, kata Iqbal, hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor.


Rencananya aksi demokrasi akan dimulai pada pukul 08.00-11.00 WIB. Sebelumnya, draf RUU Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Contoh utamanya, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam Pasal 56 ayat 2 poin c.


Wartawati: Sophia Tresnawati

Editor        : Admin Darius Arif

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13