Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Ratusan Miliar Rupiah

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Ratusan Miliar Rupiah

Jakarta ||Rbn.co.id-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.


Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7, yang menitikberatkan pada pemberantasan perjudian online sebagai kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.


Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai daerah, meliputi Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.


Dari hasil operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian online.


Adapun situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan internasional di kawasan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.


Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran. Hingga saat ini, penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menindak kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.


“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jumat (2/1/2026).


Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Oleh sebab itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana serta aset hasil tindak pidana.


“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Dittipidum Bareskrim Polri memastikan akan terus melakukan pengembangan perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta memperkuat koordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan agar proses penegakan hukum berjalan secara tuntas.


Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun, serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya.


Sophia T/D Arif

Sumber : Rilis Humas.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13