Bau Pelanggaran ! Tower BTS Diduga Ilegal Tetap Berdiri Di Neglasari, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

Bau Pelanggaran ! Tower BTS Diduga Ilegal Tetap Berdiri di Neglasari, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

TANGKOT || RBN.CO.ID -  Aroma pelanggaran hukum menyeruak dari proyek pembangunan menara BTS setinggi 21 meter milik Telkomsel di Jalan AMD Sukatani, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari. Meski diduga belum mengantongi izin lengkap, pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan berarti (21/4/26).


• Situasi ini memantik pertanyaan serius, siapa yang membiarkan proyek ini tetap berjalan..?


Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan proyek yang dikerjakan oleh pelaksana bernama Wawan tersebut diduga mengabaikan sejumlah kewajiban administratif yang bersifat mutlak. Ironisnya, aktivitas pembangunan terus berlangsung seolah tanpa pengawasan.


“Ini bukan lagi sekedar kelalaian. Jika benar tanpa izin lengkap tapi tetap dibangun, ini sudah masuk dugaan pelanggaran hukum yang serius,” ungkap sumber di lapangan.


• Regulasi Diduga Diabaikan !


Mengacu pada aturan yang berlaku, pembangunan tower telekomunikasi wajib memenuhi syarat ketat, di antaranya:


• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

• Izin Otoritas Bandara (Otban) terkait ketinggian

• Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL)


Tanpa dokumen tersebut, pembangunan bukan hanya ilegal secara administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan publik.


Risiko Nyata, Bukan Sekedar Formalitas. Pembangunan tanpa izin bukan perkara sepele. Sejumlah potensi bahaya mengintai : 


•Konstruksi yang belum tentu layak dan aman

•Ancaman terhadap jalur penerbangan

•Dampak lingkungan yang tidak terkendali

•Pelanggaran tata ruang yang merugikan masyarakat

Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.


• Uji Nyali Penegak Perda !


Sorotan kini mengarah ke Satpol PP Kota Tangerang dan instansi terkait. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar imbauan.


Apakah aparat berani menghentikan proyek ini? Atau justru akan kembali terjadi pembiaran..?

Langkah tegas yang dituntut antara lain:


•Penghentian total aktivitas pembangunan

•Audit terbuka seluruh dokumen perizinan

•Pemanggilan pihak pengembang dan pelaksana proyek

•Penindakan hukum tanpa tebang pilih


“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau melanggar, harus ditindak. Tidak boleh ada kompromi,” tegas sumber.***


(Tim)

Sumber : AF/Mpek

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13