BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Di Tangerang, Sita Produk Senilai Hingga Rp27,6 Miliar

BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Sita Produk Senilai Hingga Rp27,6 Miliar

TANGERANG KAB || RBN.CO.ID  – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek dua gudang penyimpanan kosmetik impor diduga ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6/2026).


Operasi yang melibatkan tim gabungan BPOM Pusat dan Balai POM Tangerang tersebut berhasil mengamankan sekitar 1,8 juta produk kosmetik ilegal yang terdiri dari 956 jenis item. Seluruh produk diketahui tidak memiliki izin edar BPOM maupun dokumen impor resmi.


Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan nilai ekonomi barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar hingga Rp27,6 miliar.


Mayoritas produk yang ditemukan berasal dari Tiongkok dengan persentase sekitar 90 persen. Barang-barang tersebut meliputi kosmetik dekoratif dan perawatan kulit, seperti bedak, lipstik, masker wajah, hingga skincare dengan berbagai merek, di antaranya Lameila, SVMY, dan Sadoer.


Dalam keterangannya kepada awak media, Taruna menjelaskan bahwa produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.


"Produk-produk ini masuk ke Indonesia melalui forwarder umum secara tidak resmi, tanpa dokumen impor lengkap dan izin edar BPOM. Diduga diselundupkan dan dicampur dengan barang kiriman legal," ungkap Taruna.


Hasil penyelidikan BPOM mengungkap bahwa kosmetik ilegal tersebut disimpan di dua gudang tertutup yang berada di kawasan Jalan Diklat Pemda. Aktivitas penyimpanan dilakukan secara tertutup sehingga keberadaannya tidak diketahui oleh masyarakat sekitar.


Dari gudang tersebut, produk kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce. BPOM mencatat terdapat lebih dari 263 ribu tautan iklan yang sa'at ini sedang dipantau dan ditindaklanjuti.


Selain berpotensi merugikan konsumen, peredaran kosmetik ilegal juga menyebabkan kerugian negara akibat tidak adanya pembayaran pajak dan pungutan resmi. BPOM memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp5,5 miliar.


Taruna menegaskan bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak ada jaminan keamanan maupun mutu produk.


"Kosmetik tanpa izin edar tidak terjamin keamanan dan mutunya. Banyak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau pewarna terlarang yang bisa menyebabkan iritasi, alergi, hingga kerusakan kulit permanen," tegasnya.


Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai importir dan pengepul produk kosmetik ilegal. Keduanya saat ini menjalani proses hukum dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang obat dan makanan.


Sebagai tindak lanjut, BPOM telah memerintahkan penarikan seluruh produk dari peredaran serta melakukan pemblokiran terhadap tautan penjualan yang ditemukan di berbagai platform digital.


Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik dan selalu memeriksa legalitas produk melalui layanan pengecekan izin edar BPOM sebelum melakukan transaksi.


Penggerebekan ini merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal yang dijalankan BPOM sepanjang tahun 2026 guna melindungi masyarakat dari produk berbahaya serta menekan peredaran barang tanpa izin di Indonesia.


Pewarta : E'en Suheni

Editor     : Dewi Sari.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13