Breaking News: Jasa Raharja Jamin Korban Kecelaka'an KA Insiden Bekasi Timur !
BEKTIM || RBN.CO.ID - Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelaka'an kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin malam pada 27 April 2026 mendapatkan jaminan sesuai ketentuan.
Insiden terjadi sa'at kereta commuter line yang berhenti di lintasan tertabrak kereta api jarak jauh dari arah belakang (28/4/26).
Mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja langsung bergerak cepat dengan berko'ordinasi bersama kepolisian, PT KAI, serta rumah sakit yang menangani korban.
Petugas juga diterjunkan ke lokasi dan fasilitas kesehatan untuk mempercepat pendata'an serta proses penjaminan biaya perawatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan seluruh korban akan mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh korban kami pastikan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat,” jelas nya.
Jasa Raharja juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan penanganan korban berjalan optimal.***
Pewarta : Supriadi Oleng (Korwil JP)
Penyunting : Dewi.Sari.