DESAKAN KERAS! Audit Total Ormas/LSM: Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Sidik Dan Bredel Lembaga Bermasalah
JAKARTA ||RBN.CO.ID-Fenomena pergeseran fungsi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari pengawas sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa kini mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi tersebut memicu desakan keras kepada Pemerintah Pusat agar segera melakukan Audit Menyeluruh (Audit Total) serta penertiban lembaga-lembaga yang diduga menyalahi aturan.
Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan perlunya pengawasan kuat dan intervensi langsung dari pemerintah tertinggi.
"Selama ini, Ormas dan LSM sangat perlu pengawasan melekat. Perlu ada badan atau lembaga yang khusus membina dan mengawasi secara melekat dalam kiprahnya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai media di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, mayoritas lembaga saat ini “kurang elok” dan telah menyimpang dari tujuan awal sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris maupun pendaftaran di Kemenkumham, yaitu sebagai pilar kontrol sosial.
Temuan dari berbagai daerah menunjukkan adanya pergeseran signifikan: hingga 90% Ormas dan LSM disinyalir kini aktif menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa, baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun proyek swasta.
1. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas
Pasal 5: Ormas berfungsi sebagai penyalur aspirasi, pemberdayaan, dan kontrol sosial.
Pasal 29: Melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Pemerintah.
Keterlibatan sebagai kontraktor proyek berpotensi mengaburkan fungsi kontrol sosial, sekaligus melampaui batas kewenangan yang diatur undang-undang.
2. UU Jasa Konstruksi
Banyak Ormas/LSM tidak memiliki kualifikasi badan usaha maupun kompetensi teknis yang dipersyaratkan.
Kualitas pengerjaan proyek yang ditangani sejumlah Ormas/LSM di lapangan dilaporkan kerap tidak sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pelanggaran Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Keterlibatan organisasi tanpa kompetensi teknis dapat dianggap mengabaikan prinsip profesionalisme dan kualitas.
Jika penyimpangan spesifikasi menyebabkan kerugian negara, maka hal ini dapat terjerat:
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (Pasal 2 dan Pasal 3).
Menanggapi kondisi yang disebutnya sudah kronis, Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan audit dan penindakan menyeluruh.
"Saya meminta Presiden Prabowo Subianto perintahkan kementerian atau lembaga terkait bidang Ormas/LSM untuk menyidik yang bermasalah, bredel!” tegasnya.
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
1. Verifikasi Kepatuhan
Memastikan penggunaan dana publik sesuai peruntukan serta mematuhi regulasi pengadaan.
2. Penindakan Hukum
Menindaklanjuti dugaan penyimpangan spesifikasi dan potensi kerugian negara.
3. Rekoridorisasi Fungsi Ormas/LSM
Mengembalikan peran Ormas dan LSM sesuai AD/ART sebagai pilar:
Prof. Sutan menilai langkah tegas pemerintah mutlak diperlukan guna menjamin akuntabilitas anggaran negara, meningkatkan kualitas infrastruktur publik, dan membersihkan praktik yang mengaburkan batas antara lembaga kontrol sosial dan kontraktor.
Pewarta Dewi Sari
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus Jakarta