Di Duga Proyek Paving Block Siluman Di Jl H.mohamad Radi No 30 Rt03/002 Munjul,Kec. Solear Tangerang-Banten,disorot Publik

TANGERANG || RWN.CO.ID Proyek siluman dalam konteks ini yakni Pengerjaan Paving block atau bata press yang mengacu pada sebuah proyek pembangunan yang di duga Tidak transparan. Sering kali tanpa pemasangan papan informasi Proyek yang seharusnya Memuat rincian Seperti anggaran Sumber dana dan detail pelaksana. Serta disinyalir tanpa adanya pengawasan dari pihak-pihak berwenang yang ada keterkaitan dengan kegiatan tersebut, Hal ini Melanggar Prinsip transparansi Dalam pengelolaan anggaran publik Terutama Dalam proyek yang di biayai Oleh negara(31/07/2025).
Awak media saat mendatangi lokasi proyek paving block dimaksud tidak ada orang yang bertugas pengawasan di lokasi dan juga para pekerja secara kasat mata telah mengabaikan(K3) keselamatan kesehatan kerja. hal inj sangat di sayangkan sekali. Pentingnya K3 dalam setiap proyek Kontruksi untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan dan cedera penerapan K3 meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD). Pelatihan keselamatan dan prosedur kerja yang aman,
Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam proyek siluman dan tidak menerapkan(K3) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi proyek dan penerapan K3.dan tanpa adanya pengawasan dari pihak mandor di lokasi. kami selaku awak media menanyakan ke salah satu pekerja ini proyek pengawas nya siapa dan dia menjawab pengawasnya namanya kodel ujarnya
Lalu kami meminta no telpon untuk menghubungi pengawas tersebut yang bernama kodel. untuk meminta keterangan terkait proyek paving block yang sedang berjalan.namun kodel tidak mau mengangkat telpon watsap dari kami. Menurut (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70.tahun 2012. Yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek
Dan memuat jenis kegiatan.lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek.kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya dan dinilai tidak mengindahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan publik (KIP) seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu. Bersumber dari mana dan Berapa besaranyan
Penulis:Nurbaiti Tim
Editor : Taer-Red