Diduga Bangunan Liar Dan Aktivitas "Pengolahan Jeans" Berdiri Di Sempadan Sungai Cisadane, Ada Pembiaran.?!

Diduga Bangunan Liar dan Aktivitas

TELUKNAGA | RBN.CO.ID - Sebuah bangunan yang diduga berdiri di atas garis sempadan bantaran Sungai Cisadane, tepatnya di Kp. Gili Miring (TPU Boring), RT 003/RW 009, Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Bangunan berpagar plate logam seng bercat hijau tersebut diduga telah lama berdiri dan masih beroperasi hingga kini.


Keberada'an bangunan itu memunculkan pertanya'an publik. Pasalnya, aturan mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Namun, bangunan tersebut seolah luput dari pengawasan pihak berwenang.


Sa'at tim awak media mendatangi lokasi beberapa waktu yang lalu, seorang pria yang mengaku bernama Ot*y alias Ag*s, yang disebut sebagai perwakilan pemilik bangunan, mengakui bahwa bangunan tersebut sudah berdiri sejak lama.


 "Iya, Pak. Bangunan ini sudah lama sekali berdiri. Kalau bos kami tidak ko'ordinasi, mana mungkin bisa tetap berdiri sampai sekarang. Coba pakai logika saja. Tapi saya mohon ma'af, saya tidak berani menghubungkan ke pemilik perusaha'an sa'at ini orsng ngomel. Sudah banyak juga yang datang menanyakan soal bangunan dan aktivitas di sini," ujarnya kepada wartawan.


Ot*y ysng disebut-sebut tangan kanan pemilik juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk proses pencelupan pakaian atau pewarna'an celana jeans dan mempekerjakan warga sekitar.


"Di sini nyelup pewarna celana jeans. Banyak juga warga sekitar yang kerja. Kalau limbah bekasnya selama ini kami endapkan dulu, nanti baru dibuang," ungkap nya polos.


Pernyata'an tersebut memunculkan duga'an adanya aktivitas yang berpotensi menghasilkan limbah, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait untuk memastikan apakah pengelola telah memenuhi ketentuan pengelola'an secara tehknis limbah sesuai peraturan yang berlaku.


Menanggapi informasi tersebut, Sandy Kepala Divisi DLH/PPKLH (Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Dinas Lingkungan Hidup ) Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak diperbolehkan adanya bangunan di atas garis sempadan sungai.


 "Sebenarnya tidak boleh ada bangunan berdiri di garis sempadan sungai. Terkait adanya aduan dan keluhan dari masyarakat mengenai duga'an limbah B3, kami akan melakukan survei dan verifikasi. Terima kasih info nya pak," tulis Sandy kepada wartawan.


Sementara itu, Kepala Desa Kampung Melayu Barat (kambar), Subur Maryono, membenarkan bahwa bangunan-bangunan di bantaran Sungai Cisadane sudah ada jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.


Ia juga membantah isu yang menyebut adanya setoran rutin atau pungutan kepada pemerintah desa.


 "Bangunan di pinggir sungai itu sudah ada sejak abang belum menjabat. Soal isu ada setoran ko'ordinasi ke desa, itu tidak benar. Siapa yang bilang ada setoran ke desa..?" tegas Subur sa'at dikonfirmasi melalui sambungan telephone.


Keterangan senada juga disampaikan Ketua RT setempat yang membantah adanya praktik pungutan sebagaimana isu yang berkembang.


Meski demikian, keberada'an bangunan yang diduga berdiri di kawasan sempadan sungai serta adanya aktivitas industri yang diduga menghasilkan limbah dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, serta peraturan lingkungan hidup.


Hingga berita ini diterbitkan, pemilik perusaha'an belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.***



Pewarta : Dewi Sari

Editor      : Taer- Red

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13