Diduga Bangunan Pergudangan Tanpa Kantongi Izin PBG Marak, Diantaranya Desa Tegalangus Teluknaga Kab.tangerang

Diduga bangunan pergudangan tanpa kantongi izin PBG Marak, diantaranya desa tegalangus teluknaga kab.tangerang

KABUPATEN TANGERANG || RBN.CO.ID

Bangunan gudang  lahan seluas 3000 m2  lokasi berada dilingkungan RT.01 RW.06 Kampung Suka maju Desa Tegal Angus Kecamatan Teluk Naga Kabupaten tangerang ,terus berlanjut meski diduga belum kantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) kini semakin marak di kabupaten tangerang,ini jelas lagi-lagi mencerminkan lemahnya Pengawasan dari pihak berwenang.(29/5/25).


sa'at awak media mengunjungi lokasi bangunan tersebut  untuk mengkonfirmasi terkait peruntukan Bangunan tersebut,,salah satu pekerja yang engan disebutkan namanya bahwa proyek tersebut memang untuk gudang."iya pak buat gudang,"ujar pekerja tersebut,diwaktu yang bersamaan  team awak media mencoba  mengkonfirmasi  via WhatsApp salah satu penanggung jawab ,"iya bang blm terbit PBG nya tapi sudah daftar ujarnya inisial JY pada wartawan.


Dalam konteks penegakan  Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014, satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan  masyarakat.kewenangan yang luas seharusnya di mkasimalkan untuk menegakan peraturan yang ada oleh karna itu.diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan bangunan yang melanggar  ketentuan dan mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.


Iwan Botak/Team.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13