Diduga Belum Kantongi PBG Dan Izin Lingkungan, Pembangunan Minimarket Di RW 02 Masih Berlangsung
TANGERANG KOTA || RBN.CO.ID – Pembangunan sebuah minimarket di wilayah RW 02 menjadi perhatian warga setelah muncul duga'an bahwa proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengembang maupun instansi berwenang.
Ketua RW 02, Sopyan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pengajuan ataupun pemberitahuan resmi terkait izin lingkungan pembangunan minimarket tersebut.
"Belum ada izin lingkungan ke RW. Sampai sekarang belum ada koordinasi ataupun pemberitahuan resmi kepada lingkungan," ujar Sopyan.
Menurut Sopyan, pembangunan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan sebaiknya didahului dengan koordinasi kepada pengurus lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau bangunan usaha seperti minimarket, mestinya izin dulu ditempuh dan lingkungan dilibatkan. Jangan bangunan berjalan dulu baru izin diurus belakangan," tegasnya.
Sa'at awak media mendatangi lokasi, aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung. Salah seorang pekerja yang mengaku bernama Gigih mengatakan dirinya tidak mengetahui mengenai proses perizinan proyek tersebut.
" Saya tidak tahu soal izin. Katanya urusan perizinan sudah sama Pak Tarso, anggota TNI yang tinggal di wilayah RW 02," ujar Gigih kepada awak media.
Gigih menambahkan bahwa proses administrasi selanjutnya akan ditangani oleh pihak konsultan dan pihak kantor.
Sementara itu, Dewan Redaksi Patroli Indonesia, Jakaria Agustono atau Bang Zeck, menilai pemerintah perlu memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini sangat aneh dan menjadi perhatian serius. Bangunan sudah berjalan, tetapi izin lingkungan dan PBG diduga belum ada. Jangan sampai aturan hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul kepada pemilik modal," kata Bang Zeck.
Ia juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksa'an terhadap proyek tersebut.
"Kami meminta Satpol PP, dinas terkait, pihak kelurahan dan kecamatan segera bertindak. Kalau memang belum ada izin, hentikan sementara pembangunan sampai seluruh administrasi dipenuhi," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pihak kelurahan dan kecamatan disebut belum memperoleh informasi secara jelas mengenai legalitas pembangunan minimarket tersebut. Informasi ini masih dalam proses konfirmasi kepada pihak terkait.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pembangunan gedung untuk kegiatan usaha pada umumnya memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksana'an konstruksi, serta pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai karakteristik kegiatan dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun pihak yang disebut mengurus perizinan belum memberikan keterangan resmi terkait duga'an belum terpenuhinya PBG dan izin lingkungan. Awak media massa masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang, pemerintah kelurahan, kecamatan, serta dinas terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.***
Pewarta : I'in Warsinah
Editor : Dewi Sari