Diduga Langgar Aturan BPH Migas, SPBU 34.453.11 Di Sumedang Terekam Layani Pengisian Biosolar Bersubsidi Menggunakan Jerigen
JABAR | RBN.CO.ID – Tim investigasi media menemukan duga'an pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar (Jenis BBM Tertentu/JBT) di SPBU 34.453.11 yang berlokasi di Jalan Raya Sumedang–Cibereum No. 281, Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Berdasarkan dokumentasi dan hasil pemantauan lapangan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 06.45 WIB, terlihat adanya aktivitas pengisian Biosolar menggunakan wadah berupa jerigen, bukan langsung ke tangki kendaraan bermotor. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, apabila dilakukan tanpa dokumen atau surat rekomendasi yang dipersyaratkan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian Biosolar bersubsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi pengguna tertentu yang telah mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang, seperti dinas yang membidangi pertanian, perikanan, atau energi dan sumber daya mineral, sesuai peruntukan dan volume yang ditetapkan.
Beberapa regulasi yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi antara lain Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penerbitan surat rekomendasi.
Apabila penyaluran BBM bersubsidi menggunakan jerigen dilakukan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPH Migas memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kuota, hingga penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi. Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga juga dapat memberikan sanksi kepada lembaga penyalur apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan.
Selain itu, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 34.453.11 maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional terkait aktivitas yang terekam tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim investigasi juga mendorong BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, termasuk menelusuri rekaman CCTV SPBU pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 06.45 WIB guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Masyarakat yang mengetahui duga'an penyalahgunaan BBM bersubsidi diimbau melaporkannya melalui layanan pengaduan BPH Migas atau Pertamina agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
(Sophia T/Tim Investigasi)