Diduga Pencurian Ranmor R2 Dengan Pemberatan Terjadi Diwilkum Polsek Teluknaga

Diduga Pencurian Ranmor R2 Dengan Pemberatan Terjadi Diwilkum Polsek Teluknaga


TANGUT||


radarberitanasional.co.id-

Seorang warga Kp.Tukangkajang Rt003/03,Desa Rawarengas,Kecamatan Kosambi,Kabupaten Tangerang-Banten. Yang sempat kehilangan motor honda beat tahun perakitan 2023. miliknya pada pertengahan maret 2024,ketika tengah diparkirkan di pelataran depan rumahnya,kini telah kembali berhasil diketemukan oleh aparat penegak hukum polsek teluknaga tangerang.


Seperti diketahui,dan berdasarkan LP/B43/III/2024/SPKT/SEK Teluknaga tanggal 21 Maret 2024.kejadian telah dialami Hendrawanto, yang adalah warga rawarengas,kosambi tangerang.dalam rekaman video berdurasi singkat tampak seperti diarea bagian depan kantor polsek teluknaga dengan didampingi oleh Kanitreskrim Ipda Zainal Arifin,S.H.,M.H saat menyerah terimakan hasil kerja keras jajaran polsek teluknaga.


Menyampaikan ucapan ungkapan terimakasihnya terhadap jajaran APH Kepolisian Sektor Teluknaga yang telah berhasil mendapatkan kembali unit sepeda motor matik beat merah hitam silver dengan nopol B5527BHV yang pernah sempat raib diduga hilang dicuri orang,miturut kronologi kejadian berawal saat hendrawanto   pada hari kamis 23 maret 2024 beberapa hari yang lalu memarkirkan motor nya didepan halaman rumah sekiranya jam 18.00wib, namun diketahui ke esokan harinya sekitar jam 6.00wib pagi sebagaimana rutinitas hendak mengantarkan anaknya kesekolah namun kedapatan motor telah tidak berada di tempat semula  dikatakan tersebut.


Singkatnya, bergegas korban berinisitif membuat laporan ke kantor polsek teluknaga atas kejadian merugikan tersebut kepada APH,dengan tanggap,sigap jajaran unitreskrim teluknaga pun membuat serangkaian penyelidikan seperti oleh TKP,dan segala upaya. Selang tidak berapa waktu yang lama, upaya petugas membuahkan hasil manis.


Unit motor honda beat berwana merah,silver,hitam noka nosin 14H1J8127PK 401416/4B1E 2404534. Sudah berhasil diketemukan,disebuah kontrakan dua terduga pelaku kejahatan,telah diakuinya, selama ini juga mereka telah beraksi di beberapa wilayah seperti di bilangan sepatan,pakuhaji dan teluknaga kabupaten tangerang.


Dengan barang bukti saat penangkapan tersebut berupa kunci leter " T", 2 (dua) unit sepeda motor,1 STNK, serta3 buah handphone, dan 2(dua) plate motor yang besar kemungkinan adalah hasil tindak kejahatan,pelaku dijerat pasal 363 KUHP kejahatan dengan pemberatan,dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun 9 bulan kurungan badan.


Wartawan: Sodikin

Author/Penulis: Taer

***radarposbanten group***

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13