Direktur PUSaKO Soroti Pentingnya Percepatan Pembahasan Revisi UU Pemilu
JKT || RBN.CO.ID – Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu perlu segera dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah. Menurutnya, secara ideal revisi aturan kepemiluan telah dibahas sekitar dua setengah tahun sebelum pelaksanaan pemilu agar tersedia waktu yang cukup untuk diskusi publik dan penyempurna'an substansi (28/06/226).
Ia menyampaikan, tidak terdapat kondisi mendesak yang menjadi alasan untuk menunda pembahasan revisi UU Pemilu. Justru, semakin cepat proses pembahasan dimulai, semakin besar ruang bagi partisipasi publik dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Kalau pembahasannya dilakukan di akhir waktu, misalnya hanya dua bulan selesai, kualitas apa yang bisa kita harapkan nantinya..?" ujarnya.
Menurutnya, revisi UU Pemilu diperlukan karena masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang perlu diperbaiki agar tidak terulang pada pemilu berikutnya. Selain itu, revisi juga dibutuhkan untuk menyesuaikan ketentuan dalam undang-undang dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mencontohkan putusan MK mengenai desain pemilu serentak dan ketentuan lain yang menurutnya harus diakomodasi dalam revisi UU Pemilu. Apabila tidak segera ditindaklanjuti, kata dia, penyelenggaraan pemilu akan tetap mengacu pada norma lama yang sebagian telah berubah akibat putusan MK.
Direktur PUSaKO juga menyinggung ketentuan mengenai keterwakilan perempuan. Menurutnya, revisi UU Pemilu dapat menjadi momentum untuk mengoreksi pelaksanaan kebijakan afirmasi, termasuk menindaklanjuti putusan MK yang berkaitan dengan sanksi dan penguatan keterwakilan perempuan, baik dalam pencalonan maupun di alat kelengkapan dewan.
Selain itu, ia menilai revisi UU Pemilu menjadi kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap berbagai persoalan yang muncul pada Pemilu 2024, termasuk yang berkaitan dengan implementasi peraturan teknis oleh penyelenggara pemilu dan pelaksanaan ketentuan oleh partai politik.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal proses revisi UU Pemilu melalui pemantauan terhadap tindak lanjut putusan MK dan jalannya pembahasan di DPR.
Menurutnya, media massa memiliki peran strategis tidak hanya menyampaikan informasi mengenai putusan MK, tetapi juga mengawasi implementasinya serta memberitakan sejauh mana pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, dan partai politik menindaklanjuti putusan tersebut.
Menutup keterangannya, Direktur PUSaKO menegaskan bahwa pemilu tidak semata-mata merupakan agenda elektoral lima tahunan, melainkan momentum untuk memperbaiki tata kelola politik dan demokrasi di Indonesia.
Ia berharap proses pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat luas sehingga kepentingan publik dapat terakomodasi. Menurutnya, pembahasan UU Pemilu tidak seharusnya hanya menjadi urusan elite politik, melainkan menjadi kepentingan bersama seluruh masyarakat.
Pewarta : Supriadi Oleng
Editor : Dewi Sari.