Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Duga'an Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Duga'an Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

JAMBI | RBN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Dalam perkara ini, tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA telah diamankan.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.


Menurut Kombes Pol. Taufik Nurmandia, hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka berperan sebagai fasilitator dengan merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto. Seluruh rekening dan akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria yang berada di Jakarta.


"Aksi ini telah dipersiapkan sejak tahun 2025. Rekening dan akun aset kripto tersebut kemudian digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana sebesar Rp144,82 miliar selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam hitungan jam," jelasnya.


Dalam proses pengungkapan perkara, Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menerapkan metode penyelidikan berbasis scientific investigation, digital forensik, serta menjalin koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto untuk menelusuri aliran dana.


Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil membekukan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut senilai sekitar Rp18,94 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, serta hasil pemeriksaan digital forensik.


"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain yang berada di luar negeri, sekaligus mengoptimalkan proses pemulihan aset (asset recovery). Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," tegas Kombes Pol. Taufik.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.


"Penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan pemulihan aset guna meminimalkan kerugian serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi elektronik," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.


Sophia T / D Arif

Editor : Dewi Sari

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13