Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Dan Penembakan Di Pegunungan Bintang Resmi Dilimpahkan Ke Kejaksa'an

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan di Pegunungan Bintang Resmi Dilimpahkan ke Kejaksa'an

Wamena | Rbn.co.id – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (6/7/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.


Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial EK, yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022, serta RS, tersangka kasus penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, pada 19 September 2023.


Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.


"Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.


Ia menambahkan, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.


Untuk perkara EK, berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Nomor B-78/R.1.16/EKU.2/06/2026 tanggal 19 Juni 2026. Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.


Sementara itu, RS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP serta Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 306 KUHP dan tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.


Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyebut keberhasilan penyelesaian perkara hingga Tahap II tidak lepas dari koordinasi yang baik antara penyidik dan jaksa penuntut umum.


"Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.


Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan seluruh barang bukti. Pada perkara EK, barang bukti yang diserahkan berupa satu pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua butir selongsong kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu buah flashdisk.


Adapun barang bukti perkara RS meliputi sepuluh butir selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu helm merek INK warna putih, dan satu buah flashdisk.


Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang IPTU Jaya Bida Kedeng, S.H., bersama personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 dan penyidik Polres Pegunungan Bintang.


Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Wamena. Setibanya di Wamena, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya beserta seluruh barang bukti.


Dengan selesainya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jayawijaya.


Sophia T

Editor : Dewi Sari

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13