Duga'an Penimbunan BBM Ilegal Di Tirtayasa Jadi Sorotan, Respons Polsek Dipertanyakan
Kabupaten Serang ||Rbn.co.id- Duga'an praktik jual beli dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar ilegal di Kampung Jongjing, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan berjarak sekitar 300 meter dari Kantor Polsek Tirtayasa, tepatnya di pinggir Jalan Agung Tirtayasa–Syekh Nawawi (Minggu, 04/01/2026).
Informasi yang diterima awak media dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuk kendaraan mobil box dan bak terbuka yang diduga mengangkut BBM menggunakan drum dan jerigen. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media bersama anggota LSM melakukan penelusuran ke lokasi.
Hasil penelusuran menemukan sebanyak 12 drum berisi BBM dan 7 jerigen yang diduga siap untuk didistribusikan. Warga sekitar menyebutkan bahwa lapak tersebut diduga milik seseorang berinisial H Az.
Atas temuan tersebut, awak media mendatangi Polsek Tirtayasa untuk menyampaikan hasil penelusuran. Namun, respons yang diterima dinilai tidak maksimal. Meski demikian, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.36 WIB, awak media bersama sejumlah anggota Polsek Tirtayasa yang dipimpin oleh Aliyas dan Deni mendatangi lokasi.
Sayangnya, dalam kunjungan tersebut pihak Polsek Tirtayasa tidak melakukan pengamanan atau penyitaan barang bukti. Alasan yang disampaikan, pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan karena tidak ada unsur Reskrim yang bertugas, serta bertepatan dengan hari libur.
Pada Minggu siang, awak media kembali mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM. Namun, jumlah drum yang sebelumnya berjumlah 12 tersisa 10 drum, sementara 7 jerigen sudah tidak ditemukan di lokasi. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti setelah lokasi diketahui aparat kepolisian.
Saat dikonfirmasi, pemilik lapak berinisial H Az menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar daerah untuk menghadiri acara keluarga.“Saya sedang di luar, menghadiri hajatan keluarga. Pulangnya belum tentu,” ujarnya singkat.
Ketua LSM MAPPAK, Elly Jaro, menanggapi serius persoalan tersebut. Ia menilai seharusnya pihak kepolisian bertindak cepat dan responsif atas laporan masyarakat.
“Aparat seharusnya melayani dan segera mengambil langkah hukum. Jika dibiarkan dan waktu diulur, kesannya terjadi pembiaran. Jika barang bukti tidak diamankan dan kemudian hilang, lalu apa langkah hukum selanjutnya..? Ini negara hukum, bukan untuk dijadikan lelucon, apalagi menyangkut dugaan BBM ilegal dalam jumlah besar,” tegasnya.
Pihak Polsek Tirtayasa kemudian mengarahkan agar laporan dibuat ke Polres Serang bagian Tipiter (Tindak Pidana Tertentu). Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa pejabat terkait sedang berada di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak.
Hingga berita ini diturunkan, publik mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Tirtayasa dalam menegakkan supremasi hukum. Jika dugaan penimbunan BBM ilegal ini tidak ditindaklanjuti secara serius dan pelaku tidak tersentuh hukum, maka dikhawatirkan akan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Tim
Sumber : Santang.