Duga'an Pungutan Biaya Rehabilitasi Narkotika Di Yayasan Jakarta Selatan Disorot, Kuasa Hukum Minta Penelusuran
JAKARTA | RBN.CO.ID – Duga'an adanya pungutan biaya dalam proses rehabilitasi penyalahguna narkotika di sebuah yayasan rehabilitasi di Jakarta Selatan menjadi sorotan. Kuasa hukum keluarga salah satu pasien meminta aparat berwenang menelusuri mekanisme pembiayaan rehabilitasi tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kantor Hukum Monang Simanjuntak and Partners yang dipimpin Monang Benda Roasi, SH., C.Md., mendampingi seorang pengguna narkotika berinisial AS (40), yang sebelumnya diamankan Unit III Narkoba Polsek Cengkareng karena diduga menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan sebagai pengguna dan kemudian dirujuk ke Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) di Jalan Pertanian, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Monang menjelaskan, saat mendampingi keluarga AS pada Sabtu (4/7/2026), pihak yayasan menyampaikan adanya biaya rehabilitasi. Untuk program rawat jalan selama lima bulan disebut dikenakan biaya sebesar Rp5 juta, sedangkan program enam bulan sebesar Rp10 juta.
Menurutnya, keluarga klien keberatan dengan besaran biaya tersebut karena kondisi ekonomi yang terbatas. Oleh sebab itu, pihaknya meminta yayasan mempertimbangkan pemberian keringanan atau alternatif penyelesaian.
"Perwakilan yayasan menyampaikan akan mengajukan permohonan kepada pimpinan dan meminta kami kembali keesokan harinya untuk proses asesmen," ujar Monang.
Pada Minggu (5/7/2026), Monang kembali mendatangi kantor yayasan untuk mengurus proses perpindahan atau rujukan kliennya ke panti rehabilitasi milik Dinas Sosial. Ia menyebut proses tersebut memerlukan dokumen identitas serta surat permohonan dari pihak keluarga.
Monang juga menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada keluarga AS dilakukan tanpa memungut biaya.
"Kami sebagai kuasa hukum tidak meminta pembayaran apa - pun dari keluarga klien," tegasnya.
Lebih lanjut, Monang mempertanyakan mekanisme pembiayaan rehabilitasi tersebut. Ia mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan pendampingan terhadap kliennya, Monang menyatakan terdapat dugaan praktik yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi. Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi atas dugaan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
I'in Warsinah
Editor : Dewi Sari.