Duga'an Sindikat Kejahatan Perbankan Diusut, Pasutri Terancam Jadi Tersangka !

Duga'an Sindikat Kejahatan Perbankan Diusut, Pasutri Terancam Jadi Tersangka !


Jakarta ||RBN.CO.ID- Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mengusut dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pasangan suami istri berinisial E.J. dan R.N.


Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang mengaku mengalami kerugian. Aktivis hukum Agus Darma Wijaya menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian.


Menurut Agus, berdasarkan laporan yang diterima, dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan melibatkan sejumlah pihak yang merasa dirugikan secara materiil. Ia menyebutkan bahwa jumlah korban yang melapor mencapai belasan orang, dengan nilai kerugian yang bervariasi.


“Kasus ini terungkap dari laporan para pihak yang merasa dirugikan. Saat ini penyidik masih mendalami fakta-fakta hukum yang ada,” ujar Agus Darma Wijaya dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).


Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang diduga digunakan antara lain pemanfaatan dokumen identitas, legalitas usaha, serta transaksi keuangan yang masih dalam proses verifikasi oleh penyidik.


Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum. Penahanan terhadap pihak yang berstatus tersangka dilakukan setelah penyidik menilai adanya kebutuhan penyidikan, termasuk pertimbangan risiko tidak kooperatif, potensi penghilangan barang bukti, maupun kemungkinan melarikan diri.


Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan penggunaan dokumen perusahaan yang dipersoalkan keabsahannya. Terkait hal tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan keterangan saksi guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya.


Di sisi lain, terdapat pula laporan lain yang sedang ditangani aparat kepolisian terkait dugaan penyebaran informasi yang dipersoalkan oleh salah satu pihak. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai keseluruhan konstruksi perkara. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, keabsahan dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan asas praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(I'in Warsinah/Tim).

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13