Eksekusi Lahan Sengketa Di Desa Jeungjing Berakhir, PT Gradya Murni Utama Tegaskan Penegakan Putusan Inkrah
TANGERANG KAB || RBN.CO.ID – Sengketa lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, akhirnya mencapai babak akhir. Pada Kamis (25/06/2026), lahan seluas sekitar satu hektar yang selama ini dikuasai keluarga Kasudin dieksekusi setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Pelaksana'an eksekusi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan. Ratusan personel dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang diterjunkan untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
Sejak pagi hari, petugas telah melakukan sterilisasi area guna mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan. Berkat pendekatan persuasif yang dilakukan aparat, proses pengosongan lahan berlangsung tertib tanpa bentrokan fisik yang berarti.
Lahan yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan Perumahan Kemuning Permai tersebut berhasil dikosongkan dari bangunan-bangunan yang selama ini berdiri di atasnya.
Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama, Dr. (Kandidat) M. Firdaus Oiwobo, S.HI., M.H., menegaskan bahwa langkah eksekusi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini kami melaksanakan perintah Undang-Undang. Sebetulnya kami sama sekali tidak ingin menempuh jalan (eksekusi paksa) ini, sekiranya pihak keluarga Kasudin tidak membandel." Tegas Firdaus.
Menurut Firdaus, perkara tersebut telah selesai secara hukum sejak lama dan seluruh upaya hukum yang diajukan pihak lawan berakhir dengan kemenangan kliennya.
"Sejak tahun 2014, status hukum tanah ini sudah inkrah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan Banding menang kami, Kasasi menang kami, dan PK pun kami yang menang. Tanah ini mutlak milik klien kami, PT Gradya Murni Utama," ujar Firdaus dalam konferensi pers di lokasi eksekusi.
Ia menjelaskan, lahan yang diduga menjadi objek sengketa awalnya merupakan tanah negara yang kemudian dibebaskan secara sah oleh PT Gradya Murni Utama. Setelah seluruh kewajiban administrasi dan hukum dipenuhi, perusahaan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
Di sisi lain, sengketa berkembang karena pihak penggarap tetap bertahan meskipun putusan pengadilan telah memenangkan pihak perusahaan. Bahkan, menurut Firdaus, muncul pernyataan yang mempertanyakan legalitas lembaga peradilan yang menangani perkara tersebut.
"Tidak ada pengadilan yang ilegal di negara ini. Mereka bahkan berdalih hanya ingin diperintah oleh Presiden Prabowo. Ini bentuk pembangkangan hukum yang tidak berdasar," ucap Firdaus.
Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, surat garap yang menjadi dasar klaim keluarga Kasudin hanya mencantumkan luas sekitar 800 meter persegi. Namun dalam perkembangannya, penguasaan lahan disebut terus meluas hingga mencapai lebih dari 3.000 meter persegi dan kemudian berkembang menjadi hampir satu hektar.
Persoalan tersebut akhirnya memicu gugatan hukum yang dimenangkan pihak pengembang. Meski demikian, penguasaan lahan tetap berlangsung sehingga sengketa terus berlanjut selama bertahun-tahun.
Firdaus juga menanggapi alasan yang kerap digunakan pihak penggarap dengan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.
"Kami sampaikan, kalau mau tanah, jangan mengambil tanah milik orang lain yang sah secara hukum," tegas Firdaus.
Selain perkara perdata, konflik tersebut juga pernah memasuki ranah pidana. Pada 2019, pihak penggarap dijatuhi hukuman enam bulan penjara terkait perkara memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin. Namun setelah menjalani hukuman, aktivitas pemanfaatan lahan justru kembali berkembang.
Di atas lahan tersebut berdiri berbagai bangunan dan fasilitas usaha, mulai dari kolam pemancingan, kios-kios perdagangan hingga rumah tinggal.
Pihak PT Gradya Murni Utama menyatakan telah menempuh berbagai langkah sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Sejumlah somasi dan teguran telah disampaikan, termasuk pemberian waktu tambahan yang diminta pihak penggarap atas pertimbangan kemanusiaan.
Namun menurut pihak perusahaan, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk mengosongkan lahan, melainkan justru diikuti pembangunan bangunan baru di area sengketa.
Dengan terlaksananya eksekusi pada Kamis siang, sengketa panjang yang berlangsung lebih dari satu dekade itu resmi memasuki tahap akhir. Bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan telah dibongkar, sementara area tersebut kini kembali berada dalam penguasaan PT Gradya Murni Utama sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Een.S)