Festival Kuliner UMKM Di Sepatan Timur Digerebek P2TL PLN, Duga'an Pencurian Listrik Jadi Sorotan Publik

Festival Kuliner UMKM di Sepatan Timur Digerebek P2TL PLN, Duga'an Pencurian Listrik Jadi Sorotan Publik

TANGERANG KAB || RBN.CO.ID – Festival Kuliner UMKM yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik setelah tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) UPT3 PLN Teluknaga melakukan penertiban terhadap instalasi listrik yang diduga digunakan secara ilegal untuk menunjang kegiatan tersebut (19/6/2026)



Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lokasi, petugas P2TL UPT3 PLN Teluknaga melakukan pemeriksaan terhadap sumber pasokan listrik yang digunakan selama berlangsungnya Festival Kuliner UMKM. Dari hasil pemeriksaan awal, diduga terdapat pengguna'an aliran listrik tanpa izin atau tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Atas temuan tersebut, petugas PLN mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan aliran listrik yang digunakan untuk mendukung operasional acara. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan serta pencegahan kerugian negara akibat pemanfa'atan tenaga listrik secara tidak sah.


Kasus ini memicu perhatian masyarakat karena kegiatan yang mengusung pemberdayaan pelaku UMKM justru diduga menggunakan fasilitas kelistrikan yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah aktivis di wilayah Sepatan menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut telah mencederai semangat kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik.


"Jika benar ada oknum yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menyediakan aliran listrik ilegal bagi kegiatan komersial, maka hal itu harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar salah seorang aktivis Sepatan.


Secara hukum, pengguna'an tenaga listrik tanpa hak dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya atau secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.


Selain itu, Pasal 54 UU Ketenagalistrikan juga mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pelanggaran. Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan kerugian atau dilakukan untuk kepentingan komersial, pelaku dapat dikenakan hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan pencurian listrik juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana umum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersyaratkan.


Aktivis dan masyarakat Sepatan mendesak PT PLN (Persero) serta pihak berwenang untuk melakukan investigasi secara transparan dan menyeluruh. Mereka meminta agar tidak hanya pengguna manfaat yang diperiksa, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyediaan maupun fasilitasi aliran listrik ilegal tersebut.


Menurut mereka, apabila terbukti terdapat oknum yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk membantu penggunaan listrik ilegal, maka tindakan tersebut harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari panitia penyelenggara Festival Kuliner UMKM maupun pihak terkait mengenai dugaan penggunaan aliran listrik ilegal tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang.


"Pemberdayaan UMKM adalah program yang baik, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, legal, dan tidak boleh mengabaikan aturan hukum. Jika dugaan pencurian listrik ini terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," tegas salah seorang aktivis Sepatan.


Jurnalis : Abdul Aziz

Media: Radar Berita Nasional.co.id

Biro SEKBER Redaksi : Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13