FORUM MEDIA BANTEN NGAHIJI (FMBN), FMBN Tegaskan APH Wajib Patuh Putusan Mahkamah Konstitusi

FORUM MEDIA BANTEN NGAHIJI (FMBN),
FMBN Tegaskan APH Wajib Patuh Putusan Mahkamah Konstitusi


Kriminalisasi Tidak Boleh Mengabaikan Konstitusi

Tangerang, Banten ||RBN.CO.ID- Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menegaskan bahwa seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mengabaikan putusan MK sama dengan mengabaikan konstitusi dan melemahkan prinsip negara hukum (29/01/26).


Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Setiap putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh aparat penegak hukum.


FMBN menilai bahwa praktik penegakan hukum di lapangan masih kerap mengabaikan putusan MK. Akibatnya, tidak sedikit warga negara, aktivis, dan insan pers yang berpotensi dikriminalisasi melalui pasal-pasal yang multitafsir dan bertentangan dengan semangat konstitusi.


Dalam Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena dianggap menimbulkan kegaduhan di media sosial. MK juga menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam UU ITE tidak dapat diterapkan pada ruang digital, melainkan hanya pada gangguan ketertiban di ruang fisik.


Selain itu, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi menjadi alat kriminalisasi kekuasaan terhadap pers. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib berhati-hati dan tunduk pada tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.


FMBN menegaskan bahwa asas legalitas (nullum crimen sine lege) tidak boleh dimaknai secara sempit. Setiap norma pidana harus jelas, tidak multitafsir, serta tidak bertentangan dengan konstitusi. Penggunaan pasal pidana secara serampangan merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan hak asasi manusia.


Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN), Budi Irawan, menyatakan:


“Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan hukum pidana sebagai alat kekuasaan. Mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan merusak demokrasi. Jika praktik ini dibiarkan, maka negara hukum hanya akan menjadi slogan kosong.”


FMBN menegaskan bahwa penegakan hukum yang tidak selaras dengan putusan MK berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan mematikan ruang kritik yang sehat dalam demokrasi.


Untuk itu, FMBN mendesak seluruh aparat penegak hukum agar menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pedoman utama dalam setiap proses penegakan hukum. Negara hukum hanya dapat berdiri tegak jika konstitusi dihormati dan dijalankan secara konsisten.


Sebagai bagian dari elemen pers dan masyarakat sipil, FMBN berkomitmen untuk terus mengawal demokrasi, melindungi kebebasan berekspresi, dan menolak segala bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan konstitusi.


Pewarta : Dewi Sari

Sumber:FMBN

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13