FSPMI–KSPI : Kami Ribuan Buruh Akan Geruduk Mahkamah Agung, Tuntut Dua Pengurus Serikat Yamaha Dipekerjakan Kembali
JAKARTA — Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dijadwalkan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 18 November 2025. Massa yang berasal dari wilayah Jabodetabek ini menuntut agar MA menegakkan keadilan dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dua pengurus serikat pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia yang dinilai dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Ia menilai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung sudah jelas menyatakan bahwa dua pengurus serikat tersebut harus dipekerjakan kembali.
“Tidak ada celah bagi perusahaan untuk melakukan PHK. PHI Bandung sudah memutuskan agar dua pekerja itu dipekerjakan kembali. Kami hanya menuntut agar hukum ditegakkan,” ujar Riden.
Riden juga mengingatkan agar Mahkamah Agung tidak mengambil putusan yang bertentangan dengan hasil PHI. Menurutnya, alasan “disharmonis” tidak bisa dijadikan dasar hukum, sebab pihak perusahaan sebelumnya sudah menyatakan siap mematuhi apa pun putusan pengadilan.
“MA jangan memutuskan dengan alasan disharmonis. Perusahaan sudah menyatakan akan patuh. Yang dibutuhkan saat ini adalah keadilan, bukan pembenaran untuk mem-PHK pengurus serikat,” tegasnya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Tenaga Kerja, hingga Bupati Bekasi juga telah mengeluarkan surat dan rekomendasi yang menegaskan bahwa PHK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan meminta agar kedua pekerja dipekerjakan kembali.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI Abdul Bais menilai tindakan PHK terhadap pengurus serikat adalah bentuk union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
"Ini bukan sekadar kasus dua orang buruh. Ini tentang masa depan kebebasan berserikat di Indonesia. Jika pengurus serikat bisa di-PHK seenaknya, maka hubungan industrial kita terancam,” tegas Bais.
Bais menambahkan, pihaknya berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh bukti dan dokumen resmi dari lembaga pemerintah serta putusan PHI yang sudah jelas berpihak pada pekerja.
" Perusahaan bahkan pernah menyatakan siap menerima putusan pengadilan. Jadi MA seharusnya tidak perlu ragu untuk memutuskan sesuai fakta hukum yang ada,” katanya.
FSPMI–KSPI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Aksi pada 18 November nanti, menurut Riden, akan menjadi bentuk peringatan bahwa buruh Indonesia tidak akan tinggal diam ketika hak-haknya dilanggar.
Sophia T
Editor : Dewi Sari