FWJ Indonesia Rilis Resmi Terkait Duga'an Pengancaman Wartawan Di Mauk, Polisi Sudah Amankan Terduga Pelaku
TANGERANG KABUPATEN || RBN.CO.ID – Sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang beredar di berbagai platform media sosial menjadi perhatian publik setelah memuat pernyata'an bernada ancaman terhadap awak media. Video tersebut diduga direkam oleh seorang pria dengan panggilan Ken Ken di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Mauk.
Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat terlanjang dada dengan topi penutup kepala slayer motif batik hitam memegang besi bulat dan melontarkan sejumlah kalimat bernada ancaman terhadap awak media. Unggahan itu kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan masyarakat.
Terkait hal tersebut, pihak BPPKB PAC Sukadiri memberikan klarifikasi bahwa priayang dikenal sebagai Ken Ken bukan lagi bagian dari kepengurusan maupun anggota aktif organisasi tersebut. Disebutkan, yang bersangkutan sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua PAC BPPKB Sukadiri sebelum digantikan oleh kepengurusan baru.
“Kami mendukung upaya kepolisian dalam menindak tegas oknum yang melakukan pengancaman terhadap awak media,” tegas Ketua BPPKB PAC Sukadiri melalui keterangan suara, Sabtu (16/5/2026).
Menanggapi situasi yang berkembang, jajaran Polsek Mauk bergerak melakukan langkah pengamanan terhadap terduga pelaku. Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., sa'at dikonfirmasi pada Sabtu (16/5/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pria berinisial Ken Ken untuk menjalani pemeriksa'an lebih lanjut.
Sementara itu, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia turut melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengawalan terhadap proses pelimpahan terduga pelaku dari Polsek Mauk ke Polresta Tangerang.
“Tim kami dari Korwil Kabupaten Tangerang bersama pengurus DPD Provinsi Banten melakukan pemantauan proses pelimpahan guna memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur,” ujar Opan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, proses pelimpahan dilakukan pada Senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Lalu Tim Korwil FWJI menyampaikan Terduga pelaku kemudian diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Mauk kepada Satreskrim Polresta Tangerang untuk penanganan lebih lanjut.
FWJ Indonesia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan dan keresahan yang muncul di masyarakat terkait duga'an pengancaman terhadap Media.
Pewarta : I'in Warsinah
Editor : Dewi Sari.