FWJ Indonesia Soroti Duga'an Konspirasi Peredaran Rokok Ilegal Di Lebak, Desak Propam Polda Banten Turun Tangan !!
LEBAK ||RBN.CO.ID-Peredaran rokok tanpa pita cukai diduga marak terjadi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Dugaan tersebut mencuat setelah Tim 9 Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia melakukan investigasi mandiri yang menemukan indikasi adanya sirkulasi pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Provinsi Banten dalam jumlah besar.
Rokok tanpa cukai diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, produk rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar produksi dan pengawasan yang semestinya.
Investigasi yang dilakukan Tim 9 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia dilakukan dengan metode penyamaran. Ketua Tim 9, Bahrudin alias Bule, berpura-pura menjadi pembeli di sebuah toko klontong milik pria berinisial MH atau Muhron alias Imron yang berlokasi di Kampung Kempeng RT 02/01, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada Minggu (8/4/2026).
Dalam penyamaran tersebut, Bule awalnya membeli dua slop rokok tanpa cukai dengan merek “1000 Santri” dan “Bonte”. Namun, pelayan toko kemudian menawarkan berbagai merek rokok lain yang juga diduga tidak memiliki pita cukai resmi.
Merasa curiga dengan banyaknya pilihan rokok ilegal, Bule menyetujui tawaran tersebut. Pelayan toko kemudian mengambil barang dari bagian dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok rokok dalam jumlah besar, bahkan disebut mencapai beberapa karton.
Setelah transaksi dilakukan dan bukti awal diperoleh, Tim 9 FWJ Indonesia langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Polsek Warunggunung pada hari yang sama. Penemuan tersebut diterima langsung oleh Kanit Polsek Warunggunung, Ipda Agus Sulistyo.
Selanjutnya, pihak kepolisian bersama Tim 9 FWJ Indonesia dan beberapa awak media dari Jakarta mendatangi lokasi toko. Di tempat tersebut ditemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai yang berada di etalase.
Namun di lokasi juga terdapat satu ruangan yang terkunci dan diduga kuat menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal dalam jumlah lebih besar. Pemilik toko menolak membuka ruangan tersebut, sementara pihak kepolisian disebut tidak melakukan tindakan lanjutan untuk memeriksa ruangan itu.
Akhirnya, barang bukti yang diamankan hanya berupa rokok yang berada di etalase. Pihak Polsek Warunggunung menyatakan bahwa penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polres Lebak bersama pihak Bea Cukai Provinsi Banten.
Tim 9 FWJ Indonesia kemudian diminta membuat laporan resmi yang diterima oleh Ipda Agus Sulistyo dengan nomor LP STP/22/III/2026/Reskrim. Dalam laporan tersebut, pelaku berinisial MH sempat diamankan sementara di Polsek Warunggunung.
Namun, FWJ Indonesia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Salah satunya terkait jumlah barang bukti yang dicatat dalam laporan. Dalam dokumen laporan disebutkan hanya terdapat 40 bungkus rokok atau empat slop sebagai barang bukti, padahal menurut saksi dari Tim 9, terdapat lebih banyak rokok tanpa cukai di lokasi kejadian.
Selain itu, sejumlah hal lain juga menjadi sorotan FWJ Indonesia. Pertama, pihak Polsek Warunggunung menyatakan bahwa pengembangan kasus akan diserahkan kepada Polres Lebak dan Bea Cukai.
Kedua, saat dikonfirmasi oleh pelapor pada Senin (9/4/2026) melalui sambungan WhatsApp, Ipda Agus disebut menyampaikan bahwa barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai cabang Lebak. Namun, tidak disebutkan siapa pihak yang menerima barang tersebut dan tidak disertai bukti dokumen penerimaan.
Ketiga, pelaku disebut telah dibebaskan pada Senin dini hari tanpa pemberitahuan kepada pihak pelapor, sementara hingga saat itu belum ada tindakan penyitaan terhadap barang bukti lain yang diduga masih berada di lokasi.
Keempat, FWJ Indonesia juga menduga barang bukti dalam jumlah besar telah dipindahkan oleh istri pelaku saat proses pembuatan laporan berlangsung.
Kelima, pada hari Senin, baik pelaku maupun istrinya disebut tidak terlihat di lokasi toko, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti.
Atas temuan dan dugaan tersebut, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan konspirasi antara oknum aparat di Polsek Warunggunung dengan pemilik usaha rokok ilegal.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum FWJ Indonesia. Arahan beliau agar segera melayangkan surat aduan kepada Kapolda Banten, Bidang Propam, Kabareskrim Polri, SDM Polri, Kabid Propam Polri, serta Bea Cukai Pusat agar kasus ini ditangani secara profesional,” ujar Bule dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
FWJ Indonesia berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan agar praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara tidak terus berlanjut.***
I'in W/Tim
Sumber :Humas FWJI