FWJI Jatim: Kapolres Mojokerto Anti Wartawan Dan Diduga Sebagai Konstituen Dewan Pers..?
JATIM || RBN.CO.ID - Sikap tak elok ditunjukkan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam pesan WhatsApp yang dikirim kepada Rudik Hartono, Pemimpin Redaksi Restorasi Hukum. Menanggapi hal tersebut, FWJ Indonesia angkat bicara.
Rudik Hartono dalam keterangan nya kepada Pengurus FWJ Indonesia DPD Jawa Timur mengungkapkan, niat awal dirinya hanya ingin menyampaikan informasi kepada Kapolres Mojokerto terkait adanya temuan wartawan Redaksi Restorasi Hukum di lapangan melalui pesan WhatsApp. Namun, sebelum masuk ke pokok pembahasan, salam perkenalan dari Rudik justru dipatahkan oleh Kapolres dengan mempertanyakan legalitas medianya.
Berdasarkan keterangan Rudik Hartono, dirinya sempat mendapat jawaban dari Kapolres Mojokerto sebagai berikut:
Mendapatkan jawaban tersebut, Rudik Hartono menjelaskan bahwa dirinya merupakan salah satu anggota Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Jawa Timur. Namun, balasan yang dilontarkan Kapolres justru dinilai membuat gaduh dan melakukan framing yang dianggap melecehkan organisasi pers FWJ Indonesia.
Berdasarkan keterangan Rudik Hartono, dirinya sempat ditanya Kapolres Mojokerto dengan jawaban 'Keren Pemred Medol, termasuk produk Kumham, verified dewan pers. Keduanya sudahkah..? Jika sudah, hak-hak sebagai wartawan dilindungi UU Pers. Karena Negara hanya kenal asosiasi sperti AJI, IJTI, PWI. Satu lagi, saya pernah di Divkum Polri "Tulis Kapolres Mojokerto melalui pesan whatsApp nya Rudik.
Menurut FWJ Indonesia, Kapolres Mojokerto dinilai tidak memahami asas, fungsi, dan tugas wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk pemahaman mengenai kapasitas organisasi pers seperti Dewan Pers, AJI, IJTI, PWI, dan organisasi pers lainnya. Kapolres dinilai berpandangan bahwa hanya organisasi tertentu yang diakui negara.
Ketua FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Simon Bunadi, menanggapi pernyataan Kapolres Mojokerto tersebut. Menurutnya, sikap Kapolres saat ini berbeda dengan pejabat sebelumnya yang dinilai lebih santun dan tidak membeda-bedakan wartawan.
"Kapolres Mojokerto sekarang terkesan memecah belah wartawan yang ada di Mojokerto," ujar Simon dalam keterangannya di Jawa Timur, Rabu (13/5/2026).
Simon Bunadi juga menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan wartawan tergabung atau terdaftar di Dewan Pers. Hal itu, kata dia, telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers untuk mendaftar atau menjadi bagian dari Dewan Pers. Sebaliknya, tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan mewajibkan pendaftaran sebagaimana Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers," ungkap Simon.
Ia menjelaskan, syarat sah menjadi wartawan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers, yakni melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, menguasai keterampilan jurnalistik, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta memiliki identitas dan surat tugas dari perusahaan pers berbadan hukum.
Menurut Simon, UKW/SKW, kartu pers Dewan Pers, maupun keanggotaan organisasi konstituen Dewan Pers bukanlah syarat wajib untuk menjalankan aktivitas jurnalistik.
"Secara hukum, wartawan tidak wajib terverifikasi atau bersertifikat Dewan Pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik, karena kebebasan pers dijamin dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto saat dikonfirmasi Ketua FWJI Jatim disebut memberikan jawaban yang berputar-putar dan justru melempar pertanyaan kepada Ketua Umum FWJI Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menyayangkan sikap seorang perwira polisi yang pernah bertugas di Divkum Polri namun dinilai tidak memahami regulasi UU Pers secara utuh.
"Itu tentunya menjadi citra buruk bagi institusi Polri yang merupakan bagian dari mitra strategis jurnalis. Sebagai pilar keempat demokrasi, seharusnya Kapolres Mojokerto dapat lebih memahami regulasi UU Pers. Namun perwira menengah Polri ini seakan menjadi salah satu konstituen Dewan Pers," ujar Opan di Jakarta.
Opan juga menyebut dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata untuk memberikan pemahaman mengenai pers pascareformasi. Namun, menurutnya, Kapolres kembali melempar persoalan tersebut kepada Dewan Pers.
"Ini sangat lucu dan terkesan Kapolres Mojokerto anti wartawan," katanya.
Sebagai aktivis pers, Opan menilai sikap Kapolres Mojokerto telah menjadi “gawang” bagi organisasi-organisasi pers konstituen Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa FWJ Indonesia bersama sejumlah organisasi pers nasional lainnya akan menggelar aksi menuntut pencopotan Kapolres Mojokerto serta melayangkan pengaduan resmi ke Propam Polri atas dugaan penyangkalan terhadap profesi pers dan pelecehan terhadap organisasi pers di luar konstituen Dewan Pers.
Pewarta : I’in Warsinah