Gudang Di Jalan Kalisabi, Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Diduga Kuat Sebagai Lapak Penyimpanan Oli Bekas
TANGKOT||
radarberitanasional.co.id-Terpantau awak media, gerbang berwarna biru diduga milik pria berinisial (IP) terindikasi dijadikan kepulan limbah bahan bakar berbahaya (B3) ilegal
Saat dikonfirmasi salah satu penjaga area yang tak mau disebutkan namanya, mengaku sudah mendapatkan izin, kendati persoalan tersebut, lantaran tempat itu sebelumnya dijadikan penimbunan solar Ilegal,
” Surat dan legalitas lengkap, tapi soal tempat disini waktu itu sebelumnya jadi gudang solar Ilegal, jadi kesannya disini tuh tempat ilegal, ” Cetusnya, Sabtu (28/9) kemarin
Masih banyak orang yang tidak paham bahwa kandungan yang ada di dalam oli bekas bisa merusak tanah. Tak jarang, mereka malah membuang oli sisa pakai ke tanah. Selain tanah, banyak juga orang yang membuang limbah oli bekas ke saluran air. Risiko mudah terbakar dari
Oli bekas mengandung banyak bahan kimia. Hal ini membuatnya mudah sekali untuk terbakar.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut.
Ryan/Tim