GUGATAN PERDATA MEMPERJUANGKAN HAK AHLI WARIS KORBAN TOL BECAK KAYU

GUGATAN PERDATA MEMPERJUANGKAN HAK  AHLI WARIS  KORBAN  TOL  BECAK KAYU

GUGATAN PERDATA MEMPERJUANGKAN HAK  AHLI WARIS  KORBAN  TOL  BECAK KAYU


Radarberitanasional.co.id

Radaposbanten.com Group


JAKARTA - Sidang Perdana, Gugatan Perdata Memperjuangkan Hak Ahli Waris Tol Becak Kayu menghadirkan para korban yang hingga saat ini belum diberikan hak-haknya, pada  Kamis (21/9/2023).

Perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu melibatkan para ahli waris yang memperjuangkan hak mereka terhadap Objek tanah yang sah milik keluarga mereka.

Sabridanur, SH atau Pengacara kondang yang kerap disapa Bung Fery Sabri maju sebagai pengacara yang mendampingi di acara persidangan tersebut.

Fery Sabri selepas acara persidangan itu menjelaskan kepada para awak media, bahwa pada Perkara ini berkaitan dengan hak – hak ahli waris terhadap harta warisan berupa tanah berdasarkan Girik.

"Bahwasannya klien kami, yakni para ahli waris memiliki 1 Girik atas nama Pabil Bin Djudin, yang terdiri dari beberapa bidang tanah yaitu:

1.) Di Blok 3 Luas Tanah 780 m² (tujuh ratus delapan puluh meter persegi),

terletak di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara

2.) Di Blok 4 Luas tanah 7830 m² (tujuh ribu delapan ratus tiga puluh meter

persegi), yang terletak di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar

3.) Di Blok 1 Luas tanah 5810 m² (lima ribu delapan ratus sepuluh meter persegi), terletak di RT.012/RW.01, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.

Sampai dengan saat ini Luas tanah 5810 m² belum ada penyelesaian/penggantian

ganti rugi dari pihak PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga selaku pelaksana Proyek Strategis Nasional." Jelas Fery Sabri.

Lebih lanjut Bung Fery mengatakan pada perkara ini, PAM JAYA telah menerima penggantian ganti rugi yang salah bayar atas tanah yang seharusnya menjadi hak milik ahli waris / klien kami.

"Kami sudah mencoba bersurat kepada pihak - pihak terkait, namun hingga saat ini masih diabaikan, dan keputusan ini merupakan salah dalam pengaturan ganti rugi." Ungkapnya.

"Proses penggantian lahan yang sudah tertunda sejak 1 tahun lalu itupun saat ini sedang dalam proses hukum untuk dikoreksi, dan akan dilanjutkan kembali di Tanggal 5 Oktober 2023." Ujar Fery Sabri.

Hingga saat ini para ahli waris berjuang untuk mendapatkan hak yang sah atas tanah warisan di Jalan TOL Becakayu, Sabridabur, SH pun akan memastikan penggantian itu hingga selesai.

Dirinya juga menegaskan bahwa ganti rugi pada penggantian yang salah bayar harus dikembalikan kepada klien nya, "Harus diganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara ini. Saya juga berharap hal ini juga bisa menjadi perhatian pihak pemerintah, khususnya Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Hadi Menteri ATR/BPN sesuai statementnya akan memberantas para Mafia tanah di negri kita ini." Pungkasnya.***( Okta)

Editor: Taerudin S (Taer)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13