Gugatan Terkait Proses Pemilihan PPPSRS City Resort Residence Jalani Sidang Perdana Di PN Jakarta Barat
JAKBAR || RBN.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana perkara perdata dengan nomor 309/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt terkait gugatan atas proses pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS City Resort Residence (CRR).
Perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Dr.(c) Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M., M.Kn(c) mewakili para penggugat, yakni Rudy Gunawan, Abraham Inaray Setiaputra, dan Riady, yang merupakan peserta dalam pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS City Resort Residence.
Gugatan ditujukan kepada Panitia Musyawarah (PANMUS) selaku penyelenggara pemilihan. Para penggugat menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam pelaksanaan pemilihan yang menurut mereka perlu mendapatkan kepastian hukum melalui pengadilan.
• Jalannya Sidang Perdana
Sidang perdana yang berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 12.45 WIB dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemanggilan para pihak.
Berdasarkan jalannya persidangan:
• Para penggugat hadir didampingi kuasa hukum;
• Tergugat hadir melalui kuasa hukum;
• Turut Tergugat II hadir;
Turut Tergugat I, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, serta Turut Tergugat III dan IV yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, tidak hadir dalam sidang perdana.
• Pokok Gugatan
Dalam gugatannya, para penggugat mempersoalkan proses pemilihan yang berlangsung pada 11 April 2026. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji melalui mekanisme hukum, antara lain terkait kesesuaian pelaksanaan pemilihan dengan regulasi yang berlaku.
Beberapa regulasi yang disebut dalam gugatan antara lain:
ketentuan terkait rumah susun dan perhimpunan pemilik/penghuni;
Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Bab XI Pasal 87 ayat (2);
Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018.
Melalui petitumnya, para penggugat meminta Majelis Hakim untuk menilai keabsahan proses pemilihan serta memutus perkara sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu penggugat, Abraham Inaray Setiaputra, menyampaikan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian atas status hasil pemilihan yang sa'at ini katanya disengketakan.
Sementara itu, Rudy Gunawan menyatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh transparansi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan PPPSRS.
“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pemilik dan penghuni City Resort Residence,” ujar Rudy.
Kabar nya sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak yang belum hadir pada sidang perdana.
Pewarta : I' in Warsinah
Editor : Dewi Sari.