.hakim

.hakim

Grup Radarposbanten


ROHIL|| Radarberitanasional.co.id-Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) pada kasus pembunuhan seorang Waria yang ditemukan terbunuh di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil yang terjadi pada bulan Juni 2023 lalu, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir , terkait unsur pidana dan tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap kejahatan Dedek Ramadani .

 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil dalam perkara ini menerapkan dakwaan alternatif ke II pasal 351 Ayat 3 KUHPidana kepada terdakwa tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian .


Namun dalam perkara ini, Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU , karena majelis hakim menilai sesuai berdasarkan fakta dan bukti bukti serta keterangan Saksi Saksi dalam perdamaian, penipu justru terbukti melakukan tindak pidana 338 KUHPidana tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dakwaan I (pertama) Jaksa Penuntut Umum, dengan menjatuhkan hukuman Vonis 8 tahun Penjara .


Ada hal yang menarik dalam kasus kasus pembunuhan seorang waria yang sempat viral ini, di ketahui kebijakan unsur pidana terhadap perbuatan jahat tidak seperti biasanya, hal ini terbukti ada perbedaan pendapat antara Hakim dan Jaksa umum terhadap unsur perbuatan pidana yang dilakukan penjahat .


Sebelumnya menurut tim JPU Yopentinu Adi Nugraha SH selaku Kasi Intel Kejari Rohil usai saat tuntutan pemanggilan beberapa waktu lalu kepada media menjelaskan, " bahwa berdasarkan bukti dan fakta dalam konferensi menilai bahwa unsur perbuatan pelaku sesuai dengan pidana pasal 351ayat 3 tentang penandatanganan yang menyebabkan kematian orang lain , sehingga pidana penjara maksimal selama 7 ( tujuh), sesuai dakwaan alternatif ke II (dua) yaitu pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.” Demikian penjelasan Yopentinu kepada awak media saat itu .


Sedangkan majelis hakim dalam pertimbangannya , bahwa berdasarkan bukti dan fakta serta keterangan para Saksi dalam konferensi, hakim menilai bahwa pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan pertama pasal 338 KUHPidana dengan menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun, Sidang pembacaan putusan ini digelar pada Selasa, 14 November 2023, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fachu Rachman SH MH, di ketahui Vonis ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara .


Juru bicara PN Rohil Erif Erlangga SH saat di konfirmasi Rabu (15/11/2023) terkait perbedaan pendapat dan pertimbangan unsur pidana yang diterapkan terhadap perbuatan penipu Dedek Ramadani , Erif menjelaskan Bahwa terhadap keterangan Terdakwa dipersidangan yang menyatakan bahwa ia merasa terancam karena datangi dan dimintai uang oleh Korban dan teman, 


Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan bahwa selain tidak dibuktikannya ancaman nyata justru Terdakwa sendiri yang menantang dan mengajak Korban dan temannya untuk berkelahi sehingga berdasarkan alasan Terdakwa tersebut tidak relevan dikualifikasikan sebagai bentuk pembelaan yang dipaksakan;


Bahwa dari rangkaian tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa pada saat Korban sudah terjatuh dengan telungkup dan Terdakwa sudah menimpanya dari posisi atas maka sesungguhnya sudah tidak lagi terdapat perlawanan berarti dari diri Korban, 


“namun sebagaimana fakta yang terungkap Terdakwa justru tetap mempertahankan pitingan tangan di leher korban dan berlangsung hingga 10 menit, dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana,” Jelasnya. 


Terkait adanya perbedaan unsur dakwaan pidana dan tuntutan yang diterapkan kepada pencuri yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara , awak media mencoba mengkonfirmasi Kasi Pidum Kejari Rohil , melalui aplikasi WhatsApp nya ,apakah akan mengajukan upaya hukum banding terhadap hukuman hakim tersebut , sampai berita ini di publis belum memberikan jawaban.

(Tim)

Sumber : Milan mercusuar.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13