Hubinter Polri Pulangkan Buronan Kasus Duga'an TPPU Dan Penggelapan Dana Asuransi Dari Maroko
JKT || RBN.CO.ID – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang menjadi buronan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana nasabah asuransi.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
Setelah penangkapan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Kerajaan Maroko. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan pada 12 Juni 2026.
“Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026,” ujar Brigjen Untung dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, Michael Steven secara resmi diserahkan oleh Pemerintah Maroko kepada Hubinter Polri pada Sabtu (20/6/2026) dan selanjutnya dibawa ke Indonesia pada Minggu (21/6/2026).
Polri menyatakan keberhasilan proses ekstradisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
Dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tersebut, Michael Steven merupakan salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan.
Penyidik menduga para tersangka menginvestasikan premi dari produk asuransi K-LITA (Kresna Link Investa) dan PIK (Protecto Investa Kresna) ke saham atau efek yang terafiliasi dengan jumlah melebihi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, para tersangka juga diduga tidak menyampaikan informasi mengenai perkembangan investasi maupun nilai aktiva bersih kepada pemegang polis. Dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian investor yang diperkirakan mencapai Rp337,4 miliar.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.
(Supriadi Oleng)