Informasi Duga'an Keterlibatan Oknum Di Nagreg Belum Terbukti Secara Hukum, Praktisi Hukum HERU SETIAWAN, S.H., M.H., : " Tuduhan Tanpa Bukti Bisa Jadi Fitnah "

Informasi Duga'an Keterlibatan Oknum di Nagreg Belum Terbukti Secara Hukum,

Praktisi Hukum HERU SETIAWAN, S.H., M.H., :

BANDUNG KAB || RBN.CO.ID - Menyikapi beredar nya pemberita'an di sejumlah media online dan unggahan video di platform TikTok terkait duga'an keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas peredaran obat keras golongan G di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, muncul klarifikasi bahwa informasi tersebut hingga kini belum terbukti secara hukum (22/5/26).


Dalam sejumlah pemberita'an dan unggahan media sosial disebutkan dugaan adanya keterlibatan maupun perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas yang disebut terjadi di kawasan Jalan Raya Bendung-Garut, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Namun, hingga sa'at ini belum terdapat bukti resmi, putusan hukum, maupun keterangan dari institusi berwenang yang membenarkan tuduhan tersebut.


Praktisi hukum HERU SETIAWAN, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap informasi yang memuat tuduhan terhadap seseorang maupun institusi harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan disertai alat bukti yang sah secara hukum.


“Tidak bisa seseorang atau institusi langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan asumsi ataupun narasi media sosial. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat, hal tersebut dapat mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya informasi viral di media sosial yang berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun institusi tertentu.


Selain itu, penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya juga dapat berimplikasi hukum apabila mengandung unsur berita bohong maupun pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga klarifikasi ini disampaikan, belum ada pernyata'an resmi maupun bukti hukum yang menguatkan tuduhan sebagaimana beredar di media online dan platform TikTok.


Pewarta : I' in Warsinah

Editor     : Dewi Sari-Admin

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13