Insiden Pengeroyokan Di Sekolah Santo Kristoforus Grogol Jakarta Barat Berujung Lapor Polisi

DKJ ||RWN.CO.ID- Seorang warga bernama Olfianus Zai' mengalami luka-luka setelah menjadi korban pengeroyokan oleh oknum security di Sekolah Katolik Santo Kristoforus yang berada di Jl. Rahayu No. 1 A Grogol Jakarta Barat, Sabtu 19 April 2025. Pelaku berinisisl MK dan IN diduga kedua orang tersebut melakukan penganiayaan.
Berawal dari Tuduhan kepada korban, bahwa dirinya dituduh mengadu kepada pihak yayasan (Romo/Pastor) terkait setoran uang parkir oleh MK. Padahal korban sama sekali tidak pernah melakukan itu. Namun kesalahpahaman tersebut sudah diselesaikan oleh pengawas sekolah juga Danru Security sekolah lewat sebuah mediasi.
Namun pelaku MK tidak berhenti sampai disitu, setelah acara mediasi selesai selanjutnya pelaku mendekati korban, dengan bahasa kurang sopan pelaku langsung mendorong dan memukuli korban sampai jatuh. Bukan cuma MK, IN rekan korban yang juga bekerja sebagai security dilokasi langsung memiting korban sambil mengeluarkan bahasa intimidasi dan binatang.
"Setelah pak Toni dan pak irfan pergi selesai mediasi, ada satpam yang bertanya kepada saya, "benar gak pak Jai bilang begitu? terus saya menjawab, saya belum bilang itu. Selanjutnya pelaku yang bernama Miliano Krisno dalam posisi berdiri langsung tunjuk muka saya dengan nada keras dan kasar "kamu bodoh" , saya berdiri lalu pelaku langsung dorong dan memukul saya. Setelah itu saya keluar dari Pos, disitu saya langsung dipiting dengan keras oleh Pelaku ke dua bernama ivan (IN) sehingga saya susah nafas, lalu dia bilang "kau melawan sama saya anjing!, " ungkap Olfuanus Zai, kepada Wartawan, (12/05/2025).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka sobek pelipis kanan dan luka memar di bagian tubuh. Kejadian tersebut turut dibenarkan kuasa hukum korban, 'Lis Sugianto, S. H, saat dihubungi wartawan dijelaskan, pihaknya sudah membuka laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Barat. Alat bukti dan saksi saksi sudah kita sampaikan ke penyidik berikut visum et repertum.
"Kita sudah melaporkan dua orang yang diduga terkait insiden pengeroyokan kepada klien kita ke Polres Metro Jakarta Barat dengan LP Nomor : STTLP /538/IV/2025 / SPKT / POLRES METRO JAKARTA BARAT /POLDA METRO JAYA , harapan kita agar kasus ini segera dituntaskan dan pelaku nya segera tertangkap. Laporan yang kita buka merujuk kepada Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama, " kata Lis Sugianto, S. H.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan yang didapatkan dari pihak sekolah. Sudah dilakukan konfirmasi kepada pihak Security, namun sampai saat ini belum ada respon. ( SMT/Red).