Jaga Jakarta+ Bergerak, Polsek Sepatan Dan Forkopimcam Razia Kontrakan Yang Diduga Jadi Lokasi Praktik Open B.O.
TANGERANG KAB || RBN.CO.ID - Menindaklanjuti banyaknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi daring atau Open B.O, jajaran Polsek Sepatan bersama unsur Forkopimcam Sepatan dan Pemerintah Desa Sarakan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) melalui program Jaga Jakarta+ (Jaga Lingkungan), Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., bersama Camat Sepatan Aan Ansori, S.IP., M.Si. Sasaran operasi adalah sebuah rumah kontrakan yang berada di samping Lapangan Bola Oja Sikong, Jalan Oja Sikong, Kampung Pisangan I RT 001/RW 003, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi praktik Open B.O.
Operasi gabungan ini melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Sarakan Bripka Opsus L. Gaol, Kepala Desa Sarakan Halimi, Kasi Trantib Kecamatan Sepatan Ahmad Fikri, S.E., personel Polsek Sepatan, serta personel Trantib Kecamatan Sepatan.
Sebanyak dua personel Polsek Sepatan dan sembilan personel Trantib Kecamatan Sepatan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan serta pendataan terhadap penghuni kontrakan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi melalui aplikasi Michat, memeriksa setiap kamar kontrakan, mendata identitas penghuni, serta memberikan pembinaan secara langsung kepada para penghuni.
Dari hasil operasi, petugas mendata delapan perempuan yang berada di lokasi dan memberikan peringatan keras agar tidak melakukan aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat.
Kasi Trantib Kecamatan Sepatan, Ahmad Fikri, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan warga yang diterima pihak kecamatan.
"Saya peringatkan agar jangan sampai melakukan Open B.O. di kontrakan tersebut. Banyak laporan masyarakat yang masuk ke pihak Kecamatan Sepatan. Jangan melakukan praktik Open BO di wilayah Desa Sarakan maupun Kecamatan Sepatan. Jika masih ditemukan, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Razia akan terus kami laksanakan secara berkala," tegasnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Sarakan, Bripka Opsus L. Gaol, mengingatkan bahwa aparat telah memiliki data para penghuni yang didata dalam operasi tersebut.
"Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Kasi Trantib harus menjadi perhatian. Apabila suatu saat tertangkap tangan atau ditemukan bukti adanya praktik yang melanggar hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Data para penghuni sudah kami miliki, jangan sampai melakukan kegiatan Open B.O di wilayah ini," ujarnya.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sepatan bersama unsur Forkopimcam dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
Melalui program Jaga Jakarta+ (Jaga Lingkungan), diharapkan wilayah Kecamatan Sepatan, khususnya Desa Sarakan, tetap kondusif dan terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan norma hukum maupun norma sosial. Aparat juga memastikan bahwa pengawasan serta razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat.***
Jurnalis : Abdul Aziz
Radar Berita Nasional.co.id
Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.