Kadiv Hukum SWI Hendrikus Jelahu Ungkap Tugas Pokok Divisi Hukum Di Era Media Siber
Tangerang ||RBN.CO.ID- Advokat Hendrikus Jelahu, S.H., selaku Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Syber Wartawan Indonesia (SWI), mengungkapkan tugas pokok Divisi Hukum dalam memastikan kepatuhan wartawan siber terhadap Undang-Undang Pers serta regulasi digital yang berlaku.
Menurut Hendrikus, Divisi Hukum SWI memiliki peran strategis dalam penguatan perlindungan hukum bagi jurnalis di tengah dinamika media online yang semakin kompleks.
“Tugas pokok Kadiv Hukum SWI meliputi pengawasan kepatuhan terhadap pedoman media siber, penanganan ralat dan hak jawab dalam waktu 2x24 jam, serta perlindungan anggota dari tuntutan pidana, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE,” ujar Hendrikus saat dihubungi, Minggu (25/1/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa Divisi Hukum bertanggung jawab dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus whistleblower dan pemberitaan ramah anak, termasuk kewajiban merahasiakan identitas korban di bawah umur.
“Kami juga melatih anggota agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” tambahnya.
•Dorong Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
Dalam pesannya, Hendrikus menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam tubuh organisasi SWI. Menurutnya, seluruh aktivitas organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai mekanisme check and balance perlu diperkuat guna mencegah potensi penyimpangan, melalui optimalisasi peran audit internal dan fungsi kepatuhan.
“Integritas dan transparansi menjadi kunci agar setiap keputusan organisasi tetap berada pada arah yang benar dan selaras dengan kepentingan bersama, sehingga SWI dapat menjadi wadah yang mempererat kekeluargaan antaranggota,” tegasnya.
Hendrikus juga memaparkan langkah-langkah praktis yang perlu dilakukan, antara lain memastikan setiap kebijakan organisasi, termasuk SOP dan surat edaran, mencerminkan prinsip GCG. Selain itu, pelibatan Divisi Hukum, audit internal, serta seluruh divisi dinilai penting untuk verifikasi faktual dan pengawasan berkelanjutan.
Koordinasi antarunit juga perlu diperkuat agar informasi hukum mudah diakses, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan masyarakat.
Dengan penerapan prinsip tata kelola yang baik, Hendrikus meyakini SWI dapat membangun kepercayaan publik, menghindari risiko sanksi hukum, serta mendukung pertumbuhan organisasi yang berkelanjutan.
Pewarta: Ryan
Editor : Dewi Sari
Sumber : Rilis