Kebijakan Jum'at Bebas Kendara'an Di Puspem Kota Tangerang, Niat Baik Perlu Ketegasan Nyata !, Ketum AJBI : "Realitas Di Lapangan Menunjukkan Masih Adanya Kendara'an Pribadi Diduga Pegawai Yang Masih Terparkir Sembarangan"

Kebijakan Jum'at Bebas Kendara'an di Puspem Kota Tangerang, Niat Baik Perlu Ketegasan Nyata !, Ketum AJBI :

TANGKOT ||RBN.CO.ID-Kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) setiap Jumat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang sejatinya lahir dari niat baik, mengurangi polusi, kemacetan, dan membangun budaya hidup sehat di kalangan aparatur. Namun dalam implementasinya, kebijakan yang berlaku sejak Oktober 2025 ini masih menyisakan pekerja'an rumah yang perlu segera dibenahi bersama,(16/2/26).


Di satu sisi, aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025 telah mendorong ASN dan pegawai non-ASN untuk beralih ke transportasi umum, bersepeda, atau berjalan kaki. Pemerintah daerah bahkan menempatkan aparatur sebagai teladan perubahan perilaku transportasi ramah lingkungan bagi masyarakat.


Namun di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kendara'an pribadi oknum pegawai yang diparkir di ruas jalan sekitar kawasan pusat pemerintahan. Kondisi tersebut memunculkan kesan semrawut dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, sehingga publik menilai pesan kebijakan belum sepenuhnya tercermin dalam praktik.


Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Bersatu Indonesia AJBI)  Raja Indra Pranata,S.H., menilai kebijakan HBKB merupakan langkah maju pemerintah daerah, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi pelaksana'an.


“Regulasinya sudah baik dan berpihak pada kepentingan lingkungan. Agar terasa manfa'atnya, penerapan di lapangan perlu lebih tegas dan konsisten, sehingga semua pihak menjalankan dengan kesadaran dan tanggung jawab yang sama,, tapi tidak masih tampak diduga ranmor oknum oknum pejabat yang masih parkir sembarangan,” ujarnya.


Ia menambahkan, ketegasan bukan semata soal sanksi, tetapi juga sistem pendukung: pengaturan zona parkir yang steril di sekitar kantor, pengawasan rutin, serta kemudahan akses transportasi umum bagi pegawai. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tidak sekadar menjadi simbol, melainkan kebiasaan baru yang berkelanjutan.


Kebijakan HBKB sesungguhnya memiliki potensi besar membentuk wajah birokrasi modern yang ramah lingkungan. Aparatur yang datang ke kantor tanpa kendaraan pribadi bukan hanya mengurangi emisi, tetapi juga memberi pesan kuat bahwa perubahan bisa dimulai dari pemerintah sendiri.


Karena itu, momentum evaluasi dan penguatan implementasi menjadi penting. Ketika aturan ditegakkan secara adil dan konsisten, kepercayaan publik akan tumbuh. Dan saat aparatur benar-benar menjadi teladan, Kota Tangerang dapat melangkah lebih dekat menuju tata kota yang tertib, sehat, dan berkelanjutan.


Pewarta : Dewi Sari

Editor.     : Taer-red.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13