KECAMAN KERAS: DUGA'AN PENCATUTAN DATA SISWA, LSM KOMANDO CAR DESAK SMP PGRI SEPATAN DAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG BERTANGGUNG JAWAB

KECAMAN KERAS: DUGA'AN PENCATUTAN DATA SISWA, LSM KOMANDO CAR DESAK SMP PGRI SEPATAN DAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG BERTANGGUNG JAWAB

TANGERANG KAB || RBN.CO.ID - Ketua Umum LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat (KCAR), M. Omar Rodhi, SH, mengecam keras duga'an pencatutan data siswa yang menimpa anak seorang aktivis di Tangerang, M. Badru Salam Ariyadillah, putra dari Abdul Aziz. Peristiwa tersebut diduga melibatkan pihak SMP PGRI Sepatan dan berdampak serius terhadap status akademik korban yang kini terancam tidak dapat mengikuti kelulusan.

“Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak anak dan integritas dunia pendidikan,” tegas Omar Rodhi di Posko Komando, Senin (27/4/26).

• KRONOLOGI SINGKAT

Berdasarkan informasi yang diterima DPP LSM Komando CAR, data siswa milik korban diduga dicatut secara sepihak oleh pihak sekolah. Akibatnya, status administrasi akademik siswa tersebut menjadi bermasalah dan berpotensi menghambat proses kelulusan.

• TIGA TUNTUTAN LSM KOMANDO CAR

Kepada SMP PGRI Sepatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Segera memulihkan hak akademik siswa dalam waktu 7x24 jam, serta memberikan jaminan tertulis bahwa yang bersangkutan tetap dapat mengikuti proses kelulusan tanpa hambatan.

Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia

Diminta untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta potensi maladministrasi dalam layanan pendidikan.

Kepada Kepolisian (Polres Metro Tangerang)

LSM Komando CAR menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila dalam waktu 7x24 jam tidak ada penyelesaian. Duga'an pelanggaran mencakup Pasal 76B UU Perlindungan Anak serta Pasal 32 UU ITE.

• PERNYATAAN SIKAP

Omar Rodhi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang menyangkut hak anak.

“Kami memberikan waktu 7x24 jam untuk penyelesaian. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, !” tegas nya.


Pewarta : Tim-Red

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13