Kesbangpol Kabupaten Tangerang Tegaskan Keberadaan SWI Telah Tercatat Resmi

Kesbangpol Kabupaten Tangerang Tegaskan Keberadaan SWI Telah Tercatat Resmi

TANGERANG | RBN.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai syarat legalitas organisasi. Penegasan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Ketua SWI tertanggal 22 Juni 2026.


Surat bernomor 200.1.4.4/15/VI/BKBP/2026 itu merupakan tanggapan atas surat SWI Nomor 04/SWI/DPD/V/2026 tanggal 10 Mei 2026 mengenai pemberitahuan pergantian pengurus organisasi.


Dalam surat tersebut, Kesbangpol Kabupaten Tangerang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada Pasal 5 ayat (3) ditegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh pengesahan badan hukum tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).


“Dalam hal Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” demikian kutipan ketentuan yang disampaikan dalam surat tersebut.


Kesbangpol juga menjelaskan bahwa SWI telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0007972.AH.01.07 Tahun 2021 tertanggal 30 Juni 2021.


Selain itu, keberadaan SWI telah tercatat dalam buku register dan basis data organisasi kemasyarakatan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kesbangpol menegaskan bahwa surat-surat yang selama ini diterbitkan merupakan bentuk tanggapan atas laporan keberadaan organisasi dan bukan sebagai dasar penetapan status terdaftar organisasi kemasyarakatan.


Dalam poin lainnya, Kesbangpol mengingatkan agar SWI tetap melaksanakan kewajiban administrasi organisasi dengan menyampaikan laporan aktivitas dan kegiatan secara berkala setiap enam bulan atau per semester kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tangerang.


Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tangerang sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan terhadap status legalitas organisasi.


Dengan terbitnya surat tersebut, diharapkan tidak ada lagi keraguan mengenai kedudukan hukum SWI sebagai organisasi profesi kewartawanan yang telah berbadan hukum, memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta tercatat dalam database organisasi kemasyarakatan Pemerintah Kabupaten Tangerang.


Struktur Organisasi DPD SWI Kabupaten Tangerang


Dewan Pembina


- H.M. Amud, S.Sos.

- KH. Nur Rohman, S.S., M.H.

- Abah Haji Enju

- H. Suyoto

- Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom.


Dewan Pimpinan Daerah


- Ketua: Karjoni, S.E.

- Sekretaris: Rudito, S.M.

- Bendahara: M. Heaven


Kepala Divisi


- OKK: Riyanto

- Diklat dan Pengembangan SDM: Apriansyah, C.EJ., C.BJ.

- Humas dan Hubungan Lembaga: Sang Sang Dewabrata (Sadewa)

- Hukum: Hendrikus Jelahu, S.H.

- Media Massa: Sudarman

- Sosial dan Ekonomi: Roni

- Budaya dan Pariwisata: Poniman Lumban Batu

- Pemberdayaan Perempuan: Supriyati (Della)

- Ngopi Bareng: Armi Nofa


Anggota


- Tommy

- Erwin

- Namin


Kesimpulan


Surat dari Kesbangpol Kabupaten Tangerang menjadi dasar administratif yang memperkuat eksistensi dan legalitas SWI sebagai organisasi profesi kewartawanan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Ryan)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13