Kesbangpol Kabupaten Tangerang Verifikasi Faktual Sekretariat SWI, Perkuat Legalitas Organisasi
KABUPATEN TANGERANG || RBN.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang melaksanakan verifikasi faktual terhadap keberadaan Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Tangerang, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat SWI Kabupaten Tangerang yang beralamat di Perumahan Griya Asri Sukamanah 2, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim verifikator dari Kesbangpol Kabupaten Tangerang yang hadir dalam kegiatan itu terdiri dari Tri Widodo, H. Mahdum, dan Irfan Taufik. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua DPD SWI Kabupaten Tangerang Karjoni, S.E., Dewan Pembina SWI Kabupaten Tangerang Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., beserta jajaran pengurus organisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD SWI Kabupaten Tangerang Karjoni menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tim Kesbangpol yang melakukan pengecekan dan validasi terhadap keberadaan organisasi yang dipimpinnya.
"Kami dari SWI Kabupaten Tangerang menyambut baik kehadiran tim verifikator dari Kesbangpol untuk melaksanakan tugasnya dalam memvalidasi keberadaan Kantor SWI di wilayah Kecamatan Rajeg ini. Saya berharap keberadaan organisasi profesi pers ini bisa berdampak positif bagi masyarakat," ungkap Karjoni.
Proses verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan administrasi yang dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan organisasi kemasyarakatan maupun profesi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pada kesempatan yang sama, Dewan Pembina DPD SWI Kabupaten Tangerang Imam Suwandi menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan organisasi agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta dunia jurnalistik.
"Saya merasa bangga dan semangat menghadirkan SWI yang berdampak bagi Masyarakat Kabupaten Tangerang terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI dan membina insan pers," ujar Imam Suwandi yang juga dikenal sebagai Pengamat Kebijakan Publik.
Sementara itu, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Tri Widodo, menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual menjadi salah satu dasar pengakuan keberadaan organisasi oleh pemerintah daerah. Menurutnya, legalitas tersebut akan membuka peluang bagi organisasi untuk memperluas kerja sama dengan berbagai pihak.
"Setelah mendapat surat validasi dari Kesbangpol, SWI bisa menjalin kerjasama dengan pemerintah dan swasta dalam mewujudkan visi dan misi organisasinya," pungkas Tri Widodo.
Melalui verifikasi faktual ini, keberadaan SWI Kabupaten Tangerang diharapkan semakin kuat secara administrasi dan mampu menjalankan perannya sebagai organisasi profesi pers yang turut mendukung pembangunan daerah serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
(Ryan)